Pekanbaru (ANTARA News) - Petugas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah sejumlah perusahaan yang menerima izin pengelolaan hutan di Riau terkait perkara korupsi kehutanan yang melibatkan gubernur Rusli Zainal.

"Untuk upaya penggeledahan, itu merupakan kepentingan penyidik," kata juru bicara KPK Johan Budi kepada Antara Pekanbaru melalui telepon, Selasa.

Seorang penyidik KPK yang enggan disebut namanya mengatakan, upaya pengusutan kasus korupsi kehutanan di Kabupaten Kampar dan Kabupaten Siak tidak akan terhenti pada penetapan tersangka Gubernur Riau Rusli Zainal.

"Sebelumnya (Senin 22/4 dan Selasa 23/4,red) kami telah datang ke wilayah perkebunan beberapa perusahaan itu, dan penggeledahan akan terus berlanjut," katanya.

Selama lebih satu pekan di Pekanbaru, tim penyidik KPK juga telah memeriksa sebanyak 18 saksi untuk tersangka Gubernur Riau Rusli Zainal.

Belasan saksi tersebut diakui penyidik, sebanyak 13 di antaranya merupakan pegawai dan mantan pegawai Dinas Kehutanan Kabupaten Pelalawan.

Sementara selebihnya, atau sekitar lima saksi lagi, dari kalangan staf dari Biro Keuangan Sekretariat Pemerintah Provinsi Riau.

"Untuk kasus kehutanan memang cukup panjang prosesnya, namun pasti akan dituntaskan. Satu per satu," kata penyidik.

Kasus kejahatan korporasi kehutanan Riau menurut Putusan Pengadilan Nomor:06/PID.B/TPK/2008/PN.JKT.PST melibatkan sebanyak 17 perusahaan kehutanan dengan kerugian negara ditaksir mencapai triliunan rupiah.

Sejumlah perusahaan yang dimaksud diantaranya, PT Uniseraya, CV Putri Lindung Bulan, CV Tuah Negeri, CV Mutiara Lestari, PT Mitra Tani Nusa Sejati, dan PT Bhakti Praja Mulia.

Kemudian PT Trio Mas FDI, PT Satria Perkasa Agung, PT Mitra Hutani Jaya, CV Alam Jaya, CV Harapan Jaya, serta PT Madukuro, PT Yos Raya Timber, dan PT RAPP.

Pewarta: Fazar Muhardi
Editor: Fitri Supratiwi
Copyright © ANTARA 2013