dampaknya internasional
Jakarta (ANTARA) - Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi DKI Jakarta menyatakan sulit untuk menetapkan status polusi udara sebagai bencana karena dampaknya akan bersinggungan dengan kehidupan berbagai elemen masyarakat di ibu kota.

“Jakarta tidak mungkin menetapkan status darurat (atau bencana). Apalagi kemarin kita menyelenggarakan KTT ASEAN 2023,” kata Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Asep Kuswanto saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat.

Menanggapi usulan DPRD DKI Jakarta terkait polusi udara sebagai bencana, Asep menekankan penetapan status bencana di Ibu Kota tidak bisa serta merta mudah untuk dikeluarkan.Sebab kebijakan tersebut dinilai akan sangat mempengaruhi perputaran perekonomian masyarakat.

Keputusan semakin sulit diwujudkan karena status bencana itu mempengaruhi berjalannya aktivitas banyak pihak dalam pemerintahan, mengingat Jakarta menjadi tempat berdirinya berbagai kementerian/lembaga, kantor kedutaan besar negara asing, kantor-kantor swasta sampai diselenggarakannya acara berskala internasional seperti KTT ASEAN 2023.

“Penetapan status bencana apalagi di Jakarta, itu dampaknya internasional,” ucap dia.

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sendiri sampai hari ini terus mengupayakan percepatan perbaikan kualitas udara melalui sejumlah strategi yang dinilai efektif. Misalnya melakukan penertiban kepada industri yang terbukti menyebabkan polusi udara dan menambah pemasangan watermist di gedung-gedung milik pemerintah maupun swasta.

Termasuk uji emisi dan rencana melakukan peningkatan tarif parkir disinsentif di beberapa lokasi parkir.

Pemerintah juga terus menjalin koordinasi bersama jajaran TNI/Polri, BMKG dan instansi terkait lainnya, guna mengurangi dampak buruk polusi udara di Jakarta.

“Alhamdulillah-nya, kualitas udara di Jakarta sekarang kan juga sudah semakin bagus,” ujar Asep.

Meski demikian, Asep turut mengakui bahwa keputusan serupa sudah pernah diambil oleh pemerintah, seperti halnya Pemerintah Provinsi Jawa Barat pada saat TPA Sarimukti di Kecamatan Cipatat, Jawa Barat mengalami kebakaran pada awal bulan September 2023 lalu.

Sebelumnya, Anggota DPRD DKI Jakarta August Hamonangan meminta Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menetapkan status polusi udara di Ibu Kota sebagai bencana.

Dalam Rapat Paripurna DPRD DKI di Jakarta, Rabu (13/9) lalu, August menilai kasus pencemaran udara masih terus melanda Jakarta sampai hari ini. Kualitas udara Ibu Kota bahkan jadi yang terburuk dibandingkan kota-kota lain di dunia.

“Dengan demikian, kondisi kedaruratan perlu ditetapkan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana,” katanya.

Adapun isi undang-undang yang August maksud adalah sebuah peristiwa dapat dicanangkan kedaruratan, dikarenakan adanya rangkaian peristiwa yang mengancam dan mengganggu kehidupan dan penghidupan masyarakat yang disebabkan, baik oleh faktor alam dan/atau faktor non-alam, maupun faktor manusia sehingga mengakibatkan timbulnya korban jiwa manusia, kerusakan lingkungan, kerugian harta benda, dan dampak psikologis.

Baca juga: Kualitas udara di Jaktim buruk karena dekat pabrik

Baca juga: Dinas Lingkungan Hidup DKI segel cerobong pabrik baja di Jaktim

Baca juga: DKI: Perusahaan swasta koordinasi ke BRIN soal pasang alat pengabut


 

Pewarta: Hreeloita Dharma Shanti
Editor: Alviansyah Pasaribu
Copyright © ANTARA 2023