Pontianak (ANTARA) - Pengamat Hukum Universitas Panca Bakti Pontianak, Dr Herman Hofi Munawar MH, menilai perlu membuat peraturan daerah (perda) yang baru dalam mengatasi kebakaran hutan dan lahan di Kalimantan Barat.

"Perda Provinsi Kalbar Nomor 2/2022 Tentang Pengendalian Kebakaran Hutan Dan/Atau Lahan tersebut sudah tidak dapat direvisi kembali dan harus di ganti dengan perda baru karena sesama pasal contohnya tidak singkron dan lainnya, " ujarnya saat FGD Kajian Akademis dengan tema Menakar relevansi Perda Nomor 2/2022 di tengah gejolak kebakaran hutan dan lahan di Pontianak, Sabtu.

Baca juga: 15 hektare hutan dan kebun warga di Bangka Selatan hangus terbakar

Menurut dia, Perda yang ada yakni Perda Nomor 2/2022 tentang pengendalian kebakaran hutan dan/atau lahan ini terkesan hanya formalitas.

"Kalau di baca lebih lanjut sebagai instrumen hukum jangankan ada korelasi antara perda dengan instrumen hukum yang lain seperti Perpu dan UU tentang lingkungan hidup tiap pasal-per pasal dalam perda tersebut terkesan kontradiktif dan tidak saling mendukung," jelas dia.

Baca juga: BPBD Kuningan padamkan 36 karhutla selama Juni-September

Ia mengatakan sebagai instrumen hukum, perda tersebut terkesan lemah serta tidak implementatif, seperti masalah ketentuan diperbolehkannya membuka lahan dengan metode membakar dengan jumlah tertentu dan menggunakan metode tertentu yaitu bakar sekat.

“Siapa yang akan dapat memastikan bahwa api tersebut tidak merambat?apakah asapnya dapat di sekat?Dan terlebih pada lahan tertentu seperti gambut, yang memiliki karakteristik tertentu dan penanganan khusus," kata dia.

Baca juga: Mudahkan tangani karhutla, embung dibuat di Kotawaringin Timur

Selain itu ketidaktegasan Perda Nomor 2/2022 dapat dilihat dari sanksi yang diberikan dalam pasal yang terdapat di perda tersebut dibunyikan bahwa sanksi yang diberikan kepada pelaku karhutla di antaranya adalah denda sebesar Rp50 juta. “Buat perusahaan 50 juta itu uang kecil cuman untuk beli permen, kecil itu," tegasnya.

Ia menambahkan bahwa selama ini pemerintah daerah hanya membuat perda tanpa ada peraturan kepala daerah yang mengatur teknis pelaksanaan Perda itu sehingga perda yang dibuat terkesan sia-sia.

Baca juga: Dinas Kehutanan: Karhutla di Sumbar tidak signifikan

“Perda tanpa adanya peraturan kepala daerah sama aja bohong tidak ada gunanya. Pemerintah daerah selama ini terkesan membuat perda seperti formalitas kalau ditanya ada perda yang mengatur ada, pelaksanaannya minim," tegasnya.

Pewarta: Dedi
Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2023