Jakarta (ANTARA) - Suku Dinas Sosial Jakarta Utara memberikan bantuan kursi roda kepada dua anak berkebutuhan khusus di wilayah Penjaringan pada Selasa.

Dua anak tersebut bernama Mutiara Alisya (12) dan Mario Kenzi (3), menerima bantuan alat penunjang fisik tersebut secara langsung saat disambangi petugas di kediaman keluarga masing-masing.

"Kami prihatin dengan kondisi yang menimpa Mutiara dan Mario. Semoga bantuan yang kami salurkan ini dapat bermanfaat," ujar Komandan Peleton Pelayanan, Pengawasan dan Pengendalian Sosial (P3S) Sudinsos Jakarta Utara Nawawi Fatkurrahman di Kantor Kelurahan Penjaringan.

Gadis kecil Mutiara Alisya yang tinggal di RW 017 Kelurahan Penjaringan itu mengalami kelumpuhan akibat insiden mau duduk ditarik kursinya.

Baca juga: RSUD Tugu Koja meluncurkan aplikasi layanan lansia dan disabilitas

Insiden tersebut terjadi di sekolahnya sekitar satu setengah tahun yang lalu. Hingga kini, Mutiara tidak bisa lagi berdiri.

Sementara itu, Mario sejak terlahir dengan pendarahan otak dan kelumpuhan. Bocah laki-laki yang tinggal di RW 015 Kelurahan Penjaringan itu juga tidak bisa berbicara.

Nawawi mengatakan, bantuan dua kursi roda tersebut diserahkan oleh Dinas Sosial (Dinsos) Provinsi DKI Jakarta ke Kantor Kelurahan Penjaringan, Jakarta Utara, untuk didistribusikan ke penyandang disabilitas yang sudah terdata di wilayah itu.

Pendistribusian alat penunjang fisik itu dalam rangka pelaksanaan Organisasi dan Tata Kerja (OTK) Dinas Sosial DKI Jakarta guna memenuhi kebutuhan alat bantu penyandang disabilitas.

Baca juga: Sandiaga berdayakan perekonomian disabilitas di Jakarta Utara

Dalam hal ini, Dinas Sosial berkolaborasi dengan lintas sektor berbagai pihak mulai dari kota, kecamatan, kelurahan hingga tingkat Rukun Warga (RW) dan Rukun Tetangga (RT).

Dilansir dari laman dinsos.jakarta.go.id, masyarakat yang hendak mengusulkan secara langsung bantuan alat penunjang fisik tersebut tidak membutuhkan proses lama jika telah memenuhi kriteria dan kelengkapan dokumen.

Adapun untuk memenuhi persyaratan masyarakat harus mengumpulkan sejumlah dokumen ke kelurahan seperti fotokopi Kartu Keluarga (KK) dan KTP domisili DKI Jakarta.

Selain itu foto seluruh badan calon pemohon, formulir PM 1 (Surat Keterangan Tidak Mampu) dari kelurahan setempat dan Surat Keterangan Kesehatan.

Pewarta: Abdu Faisal
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2023