Pertama, tidak lagi pembatasan waktu perawatan, jadi sampai sembuh. Kalau dulu lima hari, pulang dulu, setelah itu masuk lagi
Bengkulu (ANTARA) - Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah meminta fasilitas pelayanan kesehatan di Provinsi Bengkulu tidak lagi melakukan pembatasan waktu rawat inap bagi pasien BPJS Kesehatan.
 
"Pertama, tidak lagi pembatasan waktu perawatan, jadi sampai sembuh. Kalau dulu lima hari, pulang dulu, setelah itu masuk lagi," kata Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah di Bengkulu, Rabu.
 
Rohidin mengatakan hal itu mengingat capaian kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) Provinsi Bengkulu hingga 1 September 2023 sudah mencapai angka 98,02 persen.
 
"Sudah di atas UHC. Oleh karena itu saya minta kepada fasilitas pelayanan kesehatan untuk memastikan jangan sampai ada keluhan lagi, kewajiban kami untuk mendaftarkan semua warga kami kan sudah terpenuhi, bahkan melebih target," kata dia.

Baca juga: Menkes puji program perlindungan kesehatan warga miskin di Bengkulu
 
Menurut Gubernur Bengkulu, dengan upaya daerah telah mendaftarkan tersebut, tentunya harus diiringi dengan upaya optimal memberikan hak masyarakat dalam mendapatkan pelayanan kesehatan dari jaminan BPJS JKN.
 
"Selain tidak ada lagi waktu pembatasan, juga obat dan bahan-bahan kesehatan itu harus tersedia. Kemudian tidak ada istilahnya tidak ditangani atau tidak di-cover, tidak bisa dilayani, tidak ada lagi seperti itu," ucap Gubernur Rohidin.
 
Semua jenis keluhan kesehatan dari pasien BPJS Kesehatan-JKN, kata dia, mestinya ditangani oleh fasilitas pelayanan kesehatan yang bekerja sama dengan BPJS layaknya pelayanan yang diberikan pada pasien mandiri atau umum.
 
"Terakhir, tidak ada perbedaan pelayanan antara pasien BPJS dan pasien umum. Saya minta komitmen itu dipasang semua di seluruh rumah sakit, puskesmas, dan praktik-praktik dokter yang bekerja sama dengan BPJS. Biar pasien tahu hak mereka," ujarnya.

Baca juga: Peserta dari Bengkulu rasakan kehadiran negara lewat JKN-KIS

Pewarta: Boyke Ledy Watra
Editor: Risbiani Fardaniah
Copyright © ANTARA 2023