Jadi, dana desa ini jangan disia-siakan
Jakarta (ANTARA) - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) meminta pemerintah desa tidak menyia-nyiakan dana desa yang diberikan pemerintah pusat dengan jumlah sangat besar karena dana tersebut dapat meningkatkan pembangunan dan kesejahteraan di desa.

"Dana Desa per desa meningkat tiga kali lipat dari Rp280,3 juta per desa tahun 2015 menjadi Rp907,1 juta per desa di tahun 2022. Jadi, dana desa ini jangan disia-siakan," ujar Inspektur Jenderal (Irjen) Kemendagri Tomsi Tohir Balaw dikutip dari siaran pers Ditjen Bina Pemerintahan Desa (Pemdes) Kemendagri di Jakarta, Sabtu.

Dia menjelaskan, total Dana Desa dari tahun 2015 sampai dengan tahun 2022 tercatat sebesar Rp468,9 triliun. Terjadi kenaikan transfer Dana Desa dari tahun ke tahun.

Tercatat sejak 2015, telah dialokasikan dana sebesar Rp20,67 triliun dan tahun 2022 Dana Desa dialokasikan sebesar Rp 68 triliun atau meningkat lebih dari tiga kali lipat dibandingkan tahun 2015.

Tomsi menyebutkan UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa bertujuan meningkatkan kesejahteraan dan memajukan perekonomian masyarakat desa serta mewujudkan demokratisasi di desa.

"Hal ini sejalan dengan Nawacita ketiga Bapak Presiden Joko Widodo, yaitu membangun Indonesia dari pinggiran dengan memperkuat daerah-daerah dan desa dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia," kata Tomsi dalam acara pembukaan Pelatihan Peningkatan Kapasitas Aparatur Pemerintah Desa di Bandung beberapa waktu lalu.

Dia menambahkan, perhatian besar pemerintah terhadap desa ini diharapkan akan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat desa serta mempersempit ketimpangan antara desa dengan kota.

Dari dana desa yang telah disalurkan, menunjang aktivitas ekonomi masyarakat dengan terbangunnya jalan desa sepanjang 311.656 km, jembatan sepanjang 1.602.227 m, pasar desa sebanyak 12.297 unit.

Badan usaha milik desa (BumDes) saat ini telah mencapai 47.128 unit, tambatan perahu sebanyak 7.420 unit, embung sebanyak 5.413 unit, irigasi sebanyak 572.8112 unit, serta penahan tanah 249.415 unit.

Di bidang regulasi khususnya, di mana usia UU No. 6/2014 tentang Desa telah memasuki usia sewindu, Kemendagri telah mengeluarkan 24 Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) yang mengatur tentang tata kelola pemerintahan desa.

Sementara itu, Dirjen Bina Pemdes Kemendagri Eko Prasetyanto Purnomo Putro mengatakan, saat ini pemerintah bekerja sama dengan Bank Dunia (World Bank) melatih aparatur desa melalui Program Penguatan Pemerintahan dan Pembangunan Desa (P3PD).

Program ini untuk meningkatkan kapasitas aparatur pemerintah desa dan pengurus kelembagaan desa di 33 provinsi.

Peserta kegiatan pelatihan terdiri dari kepala desa, perangkat desa (sekretaris desa/kepala urusan), ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD), Ketua Lembaga Kemasyarakatan Desa (PKK/Posyandu/Karang Taruna/Pengurus RT/RT) dengan total target sebanyak 33.458 desa.

Untuk angkatan pertama sebanyak 13.498 orang (423 kelas) dari 3.298 desa di 33 provinsi, khususnya di Jawa Barat sebanyak 384 orang dari 96 desa, dalam 12 kelas.

Baca juga: Dana Desa di Aceh bisa dimanfaatkan untuk penanggulangan bencana

Baca juga: Dirjen Bina Pemdes harap dana desa wujudkan kemandirian desa

Pewarta: Hendri Sukma Indrawan
Editor: Sigit Pinardi
Copyright © ANTARA 2023