Kukar (ANTARA) - Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur telah membebaskan lahan seluas 250 ribu hektare untuk perhutanan sosial dalam kurun lima tahun, yakni pada 2019-2023.

"Program perhutanan sosial berdasarkan RPJMD Kaltim 2019-2023 menargetkan pembebasan lahan seluas 200 ribu hektare, dan saat ini yang dibebaskan sudah mencapai 250 ribu hektare, artinya sudah melebihi target," kata Kepala Dinas Kehutanan Kaltim Joko Istanto di Kutai Kartanegara, Rabu.

Joko menjelaskan perhutanan sosial adalah sistem pengelolaan hutan lestari yang dilaksanakan dalam kawasan hutan negara atau hutan hak atau hutan adat yang dilaksanakan oleh masyarakat setempat atau masyarakat hukum adat sebagai pelaku utama untuk meningkatkan kesejahteraannya, keseimbangan lingkungan, dan dinamika sosial budaya.

Baca juga: Dishut Kaltim: Pelepasan kawasan hutan libatkan pemerintah kabupaten

Menurut dia, masyarakat mendapat izin atas hak kelola perhutanan sosial yang terdiri dari lima skema yaitu Hutan Desa (HD), Hutan Kemasyarakatan (HKm), Hutan Tanaman Rakyat (HTR), Hutan Adat (HA), dan pola kemitraan.

"Berkat dukungan Bapak Gubernur Isran Noor dan Wagub Hadi Mulyadi, masyarakat di sekitar hutan akhirnya bisa mengelola hutan secara sah," kata Joko.

Pada kesempatan itu, Gubernur Kaltim Isran Noor menyerahkan surat keputusan persetujuan perhutanan sosial kepada kelompok tani perhutanan sosial se-Kaltim.

Penyerahan dilakukan Gubernur Isran di Desa Bunga Jadi, Kecamatan Muara Kaman, Kabupaten Kutai Kartanegara.

Baca juga: Pemprov Kaltim usulkan perubahan kawasan hutan ke KLHK RI

"Kita pantas bersyukur kepada Allah SWT. Bisa bersilaturahim dan pantas bersyukur karena masyarakat rajin dan semangat mengelola hutan melalui program perhutanan sosial," ucapnya.

Ia mengatakan masyarakat desa yang mampu menjaga dan menghijaukan hutan akan diberikan bantuan melalui kelompok-kelompok tani perhutanan sosial.

Bantuan itu sudah didata oleh Pemerintah Provinsi Kaltim yang diketuai Sekda Provinsi Kaltim Sri Wahyuni.

Baca juga: Pemerintah pastikan hutan lindung Kaltim tak akan terganggu

Isran berharap dengan adanya SK tersebut masyarakat bisa mengelola hutan dengan baik, mulai penanaman lahan kembali, baik menanam bibit pohon obat-obatan maupun tanaman buah-buahan.

Pewarta: Arumanto
Editor: Bambang Sutopo Hadi
Copyright © ANTARA 2023