Di Kota Semarang ada kebijakan khusus. Bu Wali (Wali Kota Semarang) pengen suasananya kondusif sehingga ini (penyesuaian pajak dan retribusi) mungkin bisa ditunda dulu. Harapannya, berlaku mulai 2025
Semarang (ANTARA) - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Semarang mengatakan, penyesuaian pajak dan retribusi daerah baru akan diberlakukan pada 2025, mengingat tahun depan masih dalam suasana tahun politik.

Ketua Panitia Khusus Raperda Pajak dan Retribusi Daerah DPRD Kota Semarang Johan Rifai, di Semarang, Selasa, menjelaskan, pajak dan retribusi daerah kemungkinan akan mengalami kenaikan.

Penyesuaian itu, kata dia, merupakan amanat dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah, serta Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

"Dasar membuat perda (pajak dan retribusi daerah) itu kan dari atas ya, ada UU-nya dan PP yang meminta kabupaten/kota untuk menyesuaikan tarif pajak dan retribusi daerah," katanya.

Menurut dia, sumber pendapatan asli daerah (PAD) sebagian besar di kabupaten/kota berasal dari pajak dan retribusi sehingga dengan aturan tersebut akan berimplikasi terhadap kenaikan.

Hanya saja, kata dia, untuk Kota Semarang ada kebijakan tersendiri, mengingat pada tahun depan ada tiga hajatan pesta demokrasi, yakni pemilu, pilpres, dan pemilihan kepala daerah.

"Di Kota Semarang ada kebijakan khusus. Bu Wali (Wali Kota Semarang) pengen suasananya kondusif sehingga ini (penyesuaian pajak dan retribusi) mungkin bisa ditunda dulu. Harapannya, berlaku mulai 2025," katanya.

Pajak atau retribusi daerah yang naik, di antaranya retribusi di pasar yang dikenakan kepada pedagang, baik untuk dasaran maupun kios yang disewa dengan perhitungan kenaikan setiap meternya.

"Kemudian, kios, baik yang dimiliki sekolah untuk kantin maupun yang dimiliki kantor kecamatan, misalnya dipakai untuk (usaha) fotokopi, berjualan yang dikelola pihak ketiga. Itu kan harus sewa," katanya.

Demikian juga, kata Johan, lapangan olahraga yang dikelola Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora), sebab selama ini fasilitasnya sudah sejajar dengan aset swasta, tetapi retribusinya masih belum disesuaikan.

Artinya, ia menjelaskan bahwa keberadaan aset tersebut menjadi tanggung jawab pemerintah kota untuk melakukan pemeliharaan, termasuk perbaikan fasilitas yang tentunya membutuhkan peningkatan retribusi.

"Prinsipnya, aset milik pemerintah. Baik yang dikelola Dispora, kecamatan, kelurahan. Kalau kemarin yang mengelola LPMK (Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan) atau RW setempat. Sekarang, masuk ke kas daerah," katanya.

Tidak hanya kenaikan, penyesuaian itu juga berdampak terhadap penghapusan sejumlah retribusi, seperti uji laik kendaraan bermotor atau uji kir, dan retribusi pemakaman umum.

"Jadi, aset pemkot yang di (untuk keperluan) uji kir akan banyak nganggur karena memang sudah tidak menjadi kewajiban (retribusi). Makam juga bebas nanti, tidak boleh narik (retribusi) lagi," katanya.

Baca juga: Menkeu: Diperlukan modernisasi guna tingkatkan penerimaan pajak daerah

Baca juga: Bappenas: Pemerintah daerah perlu maksimalkan retribusi pajak 

Pewarta: Zuhdiar Laeis
Editor: Ahmad Buchori
Copyright © ANTARA 2023