Penerapan 'water mist' belum teruji efektif
Jakarta (ANTARA) - Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) meminta Pemerintah Provinsi DKI untuk menerapkan penghentian izin pembangunan pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) baru.

"Dinas Lingkungan Hidup DKI harus mendorong upaya lebih luas seperti penutupan PLTU dan penghentian izin pembangunan PLTU baru," kata Pegiat Kampanye Polusi dan Perkotaan Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Abdul Ghofar saat dihubungi di Jakarta, Selasa.

Ghofar menegaskan pemerintah seharusnya terus melakukan upaya berkelanjutan untuk mengurangi polusi udara dari berbagai sektor mulai dari penutupan operasi PLTU, penegakan hukum bagi industri pencemar dan lainnya.

Selain melakukan penutupan PLTU yang dinilai mencemari udara, dia juga mendesak pemerintah mau mulai menghentikan pembangunan PLTU baru yang terutama berada di sekitar Jabodetabek.

Baca juga: Pengamat: DKI harus lebih kreatif dalam penambahan luas lahan RTH

"Memang PLTU tersebar di Pelabuhan Ratu, Merak dan Serang, namun ada juga banyak yang berada di kawasan industri dan punya kontribusi terhadap pencemaran udara di Jakarta," katanya. 

Menurut dia, wewenang Dinas Lingkungan Hidup DKI memang terbatas area administratif, namun diharapkan mampu berfokus pada upaya penegakan hukum pada industri pencemar yang berada di Jakarta.

Selain itu, dia juga menilai pemasangan sebanyak 108 pengabut air (water mist) di sejumlah gedung swasta belum berdampak efektif mengurangi atau mengendalikan polusi udara di Jakarta dan sekitarnya.

"Penerapan 'water mist' belum teruji efektif dan sebaiknya tidak dipaksakan lebih lanjut," ujarnya.

Baca juga: 109 gedung tinggi di Jakarta sudah pasang "water mist"

Dia menyarankan lebih baik pemerintah provinsi DKI berfokus pada solusi pengurangan polusi, dibanding berkutat pada upaya pengendalian polusi yang belum terbukti efektif.

Ghofar juga menambahkan berdasarkan pemantauan IQAir maupun ISPU (Indeks Standar Pencemaran Udara), kualitas udara di Jakarta dalam seminggu terakhir masuk dalam kategori tidak sehat.

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta juga terus melakukan operasi pengawasan cerobong pabrik dalam rangka mewujudkan provinsi rendah emisi pada 2030 sesuai Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 576 tahun 2023.

"Kami rutin memeriksa cerobong industri yang berpotensi sebagai sumber pencemar udara di Jakarta. Jadi, pengawasan harus menyeluruh terutama industri-industri yang masih memanfaatkan batubara sebagai bahan bakar," kata Kepala Dinas Lingkungan Hidup (LH) DKI Jakarta, Asep Kuswanto saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis.

Baca juga: Jakarta Timur jadi target operasi satgas pencemaran udara DKI

Pewarta: Luthfia Miranda Putri
Editor: Edy Sujatmiko
Copyright © ANTARA 2023