Jakarta (ANTARA) - Wakil Ketua MPR RI Lestari Moerdijat mengatakan bahwa peningkatan literasi keuangan masyarakat harus jadi kepedulian bersama demi mencegah terjadinya masalah sosial dan ekonomi yang berkepanjangan.
 
Menurutnya, tanpa pengetahuan yang memadai, maka kemudahan yang ditawarkan teknologi seperti pinjaman "online" (pinjol) justru berpotensi menciptakan masalah sosial dan ekonomi yang berkepanjangan.
 
"Mencermati dampaknya yang memprihatinkan, sudah sepatutnya masyarakat mendapatkan informasi dan pemahaman yang menyeluruh terkait praktik pinjaman 'online' (pinjol) yang banyak ditawarkan saat ini," kata Lestari dalam sambutan tertulisnya pada diskusi daring bertema "Pinjol Solusi atau Masalah?" yang digelar Forum Diskusi Denpasar 12, Rabu.
 
Dampak sosial dan ekonomi yang ditimbulkan terkait pinjol, menurut Lestari, harus segera diatasi dengan menerapkan tata kelola yang baik dalam praktik peminjaman uang secara "online" di masyarakat.
 
Apalagi, katanya, banyak masyarakat terjebak meminjam pada perusahaan pinjol ilegal yang tidak terdaftar pada Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
 
"Kasus yang melibatkan pinjol pun merebak dengan berbagai dampaknya. Kondisi itu diperparah dengan rendahnya literasi keuangan masyarakat Indonesia," tambah Lestari.
 
Akibatnya, kata dia, debitur pinjol mudah terjebak jeratan utang hingga tidak mampu membayar cicilan yang berujung pada terganggunya ekonomi dan sosial keluarga.
 
Menurutnya, kondisi tersebut harus segera diatasi mengingat potensi meluasnya dampak sosial dan ekonomi terhadap keluarga berpotensi mengganggu proses pembangunan sumber daya manusia nasional yang tangguh di masa depan.
 
Sementara itu, Staf Ahli Menteri Bidang Sosial, Ekonomi, dan Budaya Kementerian Komunikasi dan Informatika RI, R. Wijaya Kusumawardhana mengungkapkan Kemenkominfo saat ini sedang gencar memberantas situs-situs terkait judi "online", pinjol, dan pornografi dari dunia digital kita.
 
"Dampak dari situs ilegal tersebut tidak hanya menyasar orang dewasa, tetapi sudah mulai menyasar anak-anak dan kalangan generasi muda," tambah Wijaya.

Baca juga: Wakil Ketua MPR minta pola pencegahan perundungan dievaluasi
Baca juga: Wakil Ketua MPR harap APBN 2024 jadi instrumen percepatan pembangunan
 
Menurut Wijaya, pengguna internet di Indonesia sudah mencapai 215,6 juta orang dengan 43,6 persennya melakukan transaksi secara "online" atau rata-rata tiga kali sebulan.
 
Nilai transaksi digital pada 2022 di Indonesia, ujar dia, tercatat senilai 266 miliar dolar AS dan diproyeksikan pada 2025 diperkirakan mencapai 421 miliar dolar AS.
 
"Semakin besarnya transaksi "online" membuka peluang bagi pertumbuhan ekonomi nasional. Namun yang jadi masalah adalah pinjol yang ilegal," lanjutnya.
 
Terpenting, tegas Wijaya, adalah penguatan literasi keuangan masyarakat dalam upaya menghindari diri dari pinjaman "online" ilegal.
 
Deputi Komisioner Pengawasan Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan dan Perlindungan Konsumen Otoritas Jasa Keuangan RI Sarjito menegaskan awal mula hadirnya pinjol adalah untuk mendorong inklusi keuangan terhadap masyarakat Indonesia yang belum memiliki akses ke bank agar lebih produktif.

Masyarakat Indonesia, tambah dia, seharusnya hanya memilih pinjol yang berizin dari OJK yang saat ini jumlahnya 101 situs.
 
Menurut Sarjito, OJK punya cara dan regulasi yang melindungi konsumen pinjol dan dilayani dengan baik sesuai aturan yang berlaku.
 
"Bila pinjam pada pinjol resmi, dia hanya mempersyaratkan data wajah lewat kamera, 'share' lokasi, dan 'microphone' untuk suara," tegasnya.
 
Selain itu, ungkap Sarjito, pada pinjol resmi denda maksimal bila peminjam tidak mampu membayar adalah 100 persen pinjaman. Otoritas Jasa Keuangan, tambah dia, menyediakan "hotline" pengaduan di nomor telepon 157 jika menghadapi masalah terkait pinjol.
 
Diakui Sarjito tujuan orang meminjam melalui pinjol saat ini sudah bergeser dari tujuan untuk produktivitas bergeser ke arah konsumtif.
 
Apalagi, ungkap dia, generasi muda saat ini demi FOMO ("fear of missing out") rela untuk meminjam melalui pinjol, tidak peduli legal atau ilegal.
 
Menurut Sarjito, semua pihak harus mendorong agar generasi muda tidak pragmatis dalam hidup dan dapat terus meningkatkan produktivitasnya.

Pewarta: Hendri Sukma Indrawan
Editor: Herry Soebanto
Copyright © ANTARA 2023