Jakarta (ANTARA News) - Anggota KPU Arief Budiman mengatakan penerimaan berkas perbaikan daftar calon sementara (DCS) bakal anggota legislatif dari partai politik ditutup pada Rabu (22/5) pukul 16.00 WIB, dan tidak ada perpanjangan waktu.

"Semua perbaikan harus sudah diserahkan sekarang. Pukul 16.00 WIB sudah tidak ada lagi penerimaan parpol untuk memperbaiki berkas," kata Arief Budiman di Jakarta, Rabu.

Arief mengatakan, KPU akan langsung memeriksa berkas perbaikan yang diberikan parpol satu per satu berdasarkan data verifikasi bacaleg sebelumnya.

"KPU menerima sambil mengecek yang diserahkan apa saja. Kemudian kita cek perbaikannya mana," kata Arief.

Setelah itu, lanjut Arief, KPU akan memeriksa validitas perbaikan tersebut dan menentukan apakah berkas tersebut memenuhi syarat atau tidak.

Menurut Arief, pemeriksaan cermat perlu dilakukan, mengingat KPU akan langsung mencoret nama bacaleg yang tidak memenuhi syarat, kecuali karena dua hal, yaitu yang bersangkutan meninggal dunia saat verifikasi dan terdapat laporan dari masyarakat terkait pencalonan bacaleg.

"Misalnya sekarang ini kan sudah masuk berkas semua, lalu ada laporan dari masyarakat bahwa ijazah itu palsu, kemudian terbukti, maka boleh diganti," kata Arief.

KPU memiliki waktu selama tujuh hari sejak 23-29 Mei 2013 untuk melakukan verifikasi berkas perbaikan yang diajukan parpol dan akan mengumumkannya melalui situs resmi KPU.

Pewarta: Sella Panduarsa Gareta
Editor: Unggul Tri Ratomo
Copyright © ANTARA 2013