Manado (ANTARA) - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Utara(Sulut) menggandeng Kementerian Agama (Kemenag) dalam penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Kerukunan Antar Umat Beragama (KUB), di Kota Kotamobagu, Provinsi Sulawesi Utara (Sulut).

Anggota DPRD Provinsi Sulut Yusra Alhabsy, di Kotamobagu, Jumat, mengatakan pihaknya mengunjungi Kemenag Kotamobagu guna mendapatkan data, masukan dan penyusunan Ranperda usul prakarsa DPRD tentang KUB.

Dia mengatakan Ranperda merupakan tahapan kegiatan dalam rangka melaksanakan tugas dan tanggung jawab selaku lembaga penyelenggara negara di daerah untuk melaksanakan fungsi dan kewenangan pemerintahan daerah.

Untuk itu Ranperda ini nantinya, dijadikan sebagai landasan hukum dalam melaksanakan kegiatan pemerintahan.

Terkait peningkatan KUB maka ranperda ini akan dirancang untuk lebih meningkatkan kerukunan umat beragama, menjaga keharmonisan antar umat beragama.

Dengan mengatur kegiatan pendukung KUB seperti perayaan hari besar keagamaan, pendirian rumah ibadah, tidak mengganggu ketertiban umum, memenuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku dan saling menghormati.

Untuk itu, katanya, tujuan kunjungan kerja kali ini untuk meminta masukan dan usul dalam rencana penyusunan Ranperda tentang KUB yang disesuaikan dengan keadaan dan kebutuhan wilayah Kota Kotamobagu khususnya.
  Kepala Kantor Kemenag Kotamobagu Jamaluddin Lamato mengucapkan terima kasih atas kesediaan legislatif Sulut Yusra bersama tim telah melakukan kunjungan ke Kantor Kemenag Kotamobagu.

Lamato memberikan dukungan penuh atas Rancangan Peraturan Daerah Provinsi Sulut tentang KUB.

"Setiap usaha dalam rangka meredam intoleransi dan radikalisme tentu harus kita dukung bersama demi kejayaan harmonisasi kehidupan Indonesia kini dan masa yang akan datang," ungkap Lamato.

Pewarta: Nancy Lynda Tigauw
Editor: Guido Merung
Copyright © ANTARA 2023