Penyegelan lahan reklamasi seluas 1 ha dari total 8,5 ha milik PT UMK lantaran tidak dilengkapi PKKPRL dan dilakukan tanpa mengantongi izin reklamasi
Jakarta (ANTARA) - Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menghentikan sementara aktivitas reklamasi di Pantai Koneng, Kota Dumai, Riau.
 
Penghentian sementara merupakan tindak lanjut hasil pengawasan atas pelanggaran kegiatan pemanfaatan ruang laut melalui reklamasi yang tanpa dilengkapi Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL).
 
"Penyegelan lahan reklamasi seluas 1 ha dari total 8,5 ha milik PT UMK dilakukan lantaran tidak dilengkapi PKKPRL dan dilakukan tanpa mengantongi izin reklamasi," ujar Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan Adin Nurawaluddin dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Minggu.
 
Sebelum dilakukan penghentian sementara, Adin menjelaskan bahwa Polisi Khusus Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (Polsus PWP3K) telah melakukan pemanggilan terhadap PT UMK untuk dimintai keterangan lebih lanjut terkait kasus tersebut.
 
"Dari hasil pengambilan keterangan perwakilan perusahaan (BAP), ditemukan pelanggaran atas pemanfaatan ruang laut dan kemudian PT UMK diwajibkan untuk mengajukan perizinan PKKPRL dan izin reklamasi," ujarnya.

Baca juga: KKP perkuat sistem pengendalian pemanfaatan ikan dilindungi

Baca juga: KKP ungkap udang masih mendominasi ekspor sektor perikanan
 
Tindakan reklamasi di Pantai Koneng telah melanggar Pasal 18 Angka 12 UU 6 Tahun 2023 dan dikenakan sanksi administratif penghentian sementara sesuai Pasal 18 Angka 13 jo Angka 29 UU 6 Tahun 2023 jo Pasal 4 huruf f jo Pasal 7 Ayat (2) huruf c Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 31 Tahun 2021.
 
PT UMK tidak diperkenankan untuk melanjutkan proses reklamasi untuk sementara waktu sampai dengan dokumen KKPRL diterbitkan.
 
Penghentian kegiatan tersebut ditandai dengan pemasangan papan penghentian sementara yang disaksikan oleh Direktur Pengawasan Pengelolaan Sumber daya Kelautan Halid K.Jusuf didampingi Kadis DKP Provinsi Riau pada lokasi proyek.
 
Adin mengimbau bagi para pelaku usaha dan perusahaan lainnya dalam pengembangan ruang laut wajib mengurus perizinan PKKPRL.
 
Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL) merupakan persyaratan dasar pengelolaan ruang laut, oleh karenanya setiap pelaku usaha wajib memenuhi aturan yang berlaku.

Baca juga: Penangkapan ikan terukur implementasi 2024, ini tahapannya di tahun 2023

Baca juga: KKP perkuat pengawasan penangkapan ikan ilegal di perbatasan

Pewarta: Sinta Ambarwati
Editor: Agus Salim
Copyright © ANTARA 2023