Lokasi ini mengantongi izin wisata dan hiburan, tetapi di dalamnya ada praktik perjudian,"
Semarang (ANTARA News) - Badan Reserse Kriminal Markas Besar Kepolisian bersama Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Tengah menggerebek tempat perjudian dengan kedok permainan ketangkasan di Semarang, Minggu.

Pada perjudian yang terletak di sebuah rumah besar, Jalan Dr. Wahidin Nomor 116 Semarang tersebut, polisi mengamankan sebanyak 62 karyawan serta pemain.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jawa Tengah Komisaris Besar Polisi Djihartono mengatakan, dalam penangkapan tersebut, polisi juga mengamankan sekitar 150 unit alat ketangkasan.

Menurut dia, lokasi perjudian tersebut digerebek karena menyalahi perizinan yang dimiliki.

"Lokasi ini mengantongi izin wisata dan hiburan, tetapi di dalamnya ada praktik perjudian," katanya.

Sementara itu, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Tengah Komisaris Besar Pol. Purwadi Ariyanto mengatakan bahwa modus dari pengoperasian tempat perjudian tersebut, para pemain dipersilakan membeli koin untuk memainkan alat ketangkasan yang disediakan.

Ia menuturkan bahwa koin yang dimenangkan dapat ditukarkan dengan berbagai jenis hadiah berwujud barang yang telah disediakan.

"Namun, ternyata koin-koin tersebut hanya simbol. Koin-koin tersebut bisa ditukar dengan uang," katanya.

Polisi juga menemukan barang bukti berupa panduan transaksi untuk menguangkan koin-koin tersebut sekaligus rekening bank untuk menguangkannya.

Saat ini, polisi masih mengejar satu tersangka berinisial S yang diduga sebagai penangung jawab tempat perjudian tersebut.

Selain itu, polisi juga masih meneliti besaran omzet dari beroperasinya tempat perjudian itu.

Pewarta: I.C. Senjaya
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2013