persyaratan birokratis terlalu banyak, sehingga pemanfaatan perhutanan sosial belum berjalan dengan baik
Manokwari (ANTARA) - Pemerintah Provinsi Papua Barat menggandeng Universitas Papua (Unipa) melakukan penyusunan dokumen rencana kelola perhutanan sosial (RKPS).

Kepala Dinas Kehutanan Papua Barat Jimmy E Susanto di Manokwari, Senin, mengatakan dokumen RKPS akan mengoptimalkan pemanfaatan 63 izin perhutanan sosial.

"Selama ini perhutanan sosial belum dimanfaatkan dengan maksimal karena RKPS masih disusun," kata Jimmy.

Ia menjelaskan akses legal perhutanan sosial dibagi dalam lima skema yaitu hutan desa, hutan kemasyarakatan, hutan tanaman rakyat, hutan adat, dan hutan kemitraan.

Program perhutanan sosial bertujuan untuk pemerataan ekonomi dan mengurangi ketimpangan pendapatan masyarakat melalui tiga pilar yakni lahan, kesempatan usaha, dan sumber daya manusia.

"Kami upayakan beberapa RKPS secepatnya rampung supaya menjadi model untuk pemanfaatan hutan sosial lainnya," ucap Jimmy.

Baca juga: Papua Barat Daya perkuat kapasitas warga kelola perhutanan sosial
Baca juga: Papua Barat terima SK Perhutanan Sosial 24.812 hektare


Tahun 2024, kata dia, Papua Barat akan menyelenggarakan pameran potensi perhutanan sosial di Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) guna menarik minat investor.

Dengan demikian, maka perlu dilakukan pendataan ulang terhadap seluruh potensi perhutanan sosial yang tersebar pada tujuh kabupaten se-Papua Barat.

"Dengan pameran itu kami berharap ada investor yang mau tanamkan modal untuk memanfaatkan hutan sosial," ucap dia.

Guru Besar Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada (UGM) Profesor Doktor Ahmad Maryudi berpendapat pemerintah daerah perlu menyederhanakan aturan pemanfaatan hutan sosial agar hasilnya berdampak maksimal bagi masyarakat di Papua Barat.

Baca juga: Pemprov Papua terima 11 SK Perhutanan Sosial dari Presiden RI
Baca juga: Papua Barat akan usulkan penetapan 20 area hutan adat


Selain itu, pemerintah juga harus memberikan dukungan bagi masyarakat berupa pendampingan dan permodalan untuk memanfaatkan hutan sosial melalui kegiatan produktif.

"Persyaratan birokratis terlalu banyak, sehingga pemanfaatan perhutanan sosial belum berjalan dengan baik," kata Ahmad Maryudi.

Perlu diketahui, Papua Barat telah menerima Surat Keputusan (SK) Perhutanan Sosial dari Presiden Joko Widodo seluas 24.812 hektare yang tersebar di Kabupaten Kaimana, Manokwari, dan Teluk Bintuni.

Kabupaten Kaimana menerima enam SK hutan desa seluas 8.180 hektare yang dapat memberikan manfaat bagi 874 kepala keluarga, Manokwari dua SK hutan desa seluas 333 hektare dengan 325 kepala keluarga, dan Teluk Bintuni menerima satu SK hutan adat seluas 16.299 hektare yang memberikan manfaat bagi 221 kepala keluarga.

Dengan demikian, ribuan hektare perhutanan sosial akan memberikan manfaat bagi 1.420 kepala keluarga jika dikelola secara maksimal oleh masyarakat pada tiga kabupaten tersebut.

Baca juga: Jokowi ingatkan SK Perhutanan Sosial bisa dicabut jika tidak produktif
Baca juga: Koperasi kopi di Rejang Lebong tampung produksi perhutanan sosial
Baca juga: Pemprov Kaltim bebaskan lahan 250 ribu hektare untuk perhutanan sosial

Pewarta: Fransiskus Salu Weking
Editor: Budhi Santoso
Copyright © ANTARA 2023