Mudah-mudahan pada pelaksanaan Pemilu tanggal 14 Februari 2024 bisa menggenjot partisipasi masyarakat minimal 84 persen
Kabupaten Bandung (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bandung, Jawa Barat, menargetkan angka partisipasi pemilih pada pelaksanaan Pemilu 2024 bisa mencapai 84 persen dan diharapkan meningkat dibandingkan partisipasi pemilih pada Pemilu 2019 yang tercatat sebesar 83,85 persen.

“Mudah-mudahan pada pelaksanaan Pemilu tanggal 14 Februari 2024 bisa menggenjot partisipasi masyarakat minimal 84 persen,” kata Bupati Bandung di Kabupaten Bandung, Jumat.

Oleh karena itu, ia mengajak semua elemen masyarakat untuk mensosialisasikan pesta demokrasi lima tahunan itu untuk terus meningkatkan partisipasi pemilih.

"Terus terang, saat ini masih banyak masyarakat yang belum mengetahui kapan pelaksanaan Pemilu 2024. Tentu ini harus ada kerja sama dari semua pihak untuk menyosialisasikan kepada masyarakat," kata dia.

Baca juga: Mengharap partisipasi aktif pemilih muda pada Pemilu 2024

Dadang menambahkan Pemkab Bandung kerap menggelar dan memanfaatkan berbagai kegiatan untuk menyosialisasikan gelaran Pemilu 2024 kepada berbagai lapisan masyarakat di Kabupaten Bandung.

Ia mengatakan jika semua pihak bekerjasama dalam melakukan sosialisasi secara masif, Dadang optimistis tingkat pemilih di Kabupaten Bandung akan meningkat dalam Pemilu 2024.

"Ujungnya sosialisasi ini bisa menunjang partisipasi masyarakat yang tinggi. Selain itu, kita semua berharap Pemilu 2024 berjalan aman, lancar, dan sukses tanpa ekses," katanya.

Selain itu, dia mengapresiasi kegiatan Kirab Pemilu 2024 yang digelar oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) ini dapat menyebarkan informasi terkait pelaksanaan pesta demokrasi tersebut kepada masyarakat.

"Melalui Kirab Pemilu ini diharapkan masyarakat semakin banyak yang mengetahui bahwa kita punya hajat besar nanti pada 14 Februari 2024 yakni pelaksanaan Pemilu,” kata Dadang.

Baca juga: KPU sebut partisipasi pemilih di Jabar tergolong tinggi

Masa pendaftaran capres dan cawapres Pemilu 2024 dijadwalkan pada 19–25 Oktober 2023, sebagaimana hasil kesepakatan rapat Komisi II DPR RI bersama Kementerian Dalam Negeri, KPU, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, pasangan capres dan cawapres diusulkan oleh parpol atau gabungan parpol peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.

Saat ini, terdapat 575 kursi di parlemen sehingga pasangan capres dan cawapres pada Pilpres 2024 harus memiliki dukungan minimal 115 kursi di DPR RI. Selain itu, pasangan calon juga dapat diusung oleh parpol atau gabungan parpol peserta Pemilu 2019 dengan total perolehan suara sah minimal 34.992.703 suara.

Baca juga: Bawaslu Bali: Kesadaran masyarakat jadi penentu pemilu berkualitas

Pewarta: Rubby Jovan Primananda
Editor: Indra Gultom
Copyright © ANTARA 2023