Jakarta (ANTARA) - Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) secara berkesinambungan menyosialisasikan pengadaan barang dan jasa secara elektronik sebagai upaya meningkatkan transparansi di seluruh lini pemerintahan dan badan usaha.

Soal pengadaan barang dan jasa secara elektronik ini juga sudah memiliki landasan hukum, yakni Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, sehingga mau tidak mau harus dilaksanakan di seluruh wilayah Indonesia.

Lantas diperkuat dengan terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 16 tahun 2018, yang kemudian diikuti beberapa perubahan yang tertuang dalam Perpres nomor 12 tahun 2021.

Tak hanya transparan, kebijakan pengadaan barang dan jasa secara elektronik ini juga mendongkrak tumbuhnya usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), karena para pelaku di daerah bakal dimasukkan ke dalam toko daring yang menjadi mitra dari LKPP.

Seperti kebijakan belanja produk dalam negeri Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, lewat pengadaan barang dan jasa yang telah dilaksanakan pada sistem Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) dan Kementerian Dalam Negeri, berhasil menyerap 70 persen dari komitmen 80 persen.

Korelasi kebijakan pengadaan barang dan jasa terhadap pengembangan UMKM di suatu daerah sangat bergantung kepada kemauan organisasi perangkat daerah (OPD), mengingat regulasi yang dapat dipakai sebagai panduan pelaksanaan sudah tersedia.

Tidak hanya itu, usaha kecil dan menengah (UKM) juga lebih mudah berkembang dengan hadirnya toko daring mitra LKPP. Pelaku UKM tidak perlu mendaftar di e-katalog, yang mensyaratkan Nomor Induk Berusaha (NIB), namun juga Klasifikasi Baku Lapangan Indonesia (KLBI), yang tentunya memberatkan.

Begitu juga pilihan barang/jasa yang tersedia di toko daring yang lengkap, dengan peningkatan transaksi OPD, tentunya juga akan membuat UKM di daerah itu juga ikut berkembang.

Penyediaan air bersih perpipaan di salah satu daerah di Jawa Barat. ANTARA/ Ganet

Tertinggal

Persoalannya bagaimana penerapan pengadaan barang/jasa di daerah-daerah tertinggal, mengingat tidak semua memiliki usaha kecil dan menengah (UKM) lengkap.

Bahkan, ada beberapa daerah yang harus berbelanja ke negara tetangga, mengingat biaya transportasi ke sana lebih murah daripada harus berbelanja di dalam wilayah Indonesia.

Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes PDTT), sudah memberikan petunjuk dan pelaksanaan terkait pengadaan barang dan jasa di daerah tertinggal.

Dalam rangka itu sudah dilakukan sosialisasi ke berbagai daerah, terutama di 3T (tertinggal, terluar, dan terdepan), yang pada intinya pengadaan barang/jasa itu diharapkan dapat memajukan dan mengangkat potensi daerah itu sendiri.

Selama ini pengadaan barang/jasa di daerah 3T dilakukan dengan belanja langsung dan dengan memanfaatkan e-katalog. Namun dengan hadirnya toko daring (marketplace) mitra LKPP, maka organisasi perangkat daerah di 3T memiliki banyak alternatif untuk pengadaan barang dan jasa.

Pemanfaatan toko daring mitra LKPP bertujuan agar mempermudah syarat administrasi yang harus dilengkapi oleh pelaku usaha yang dalam hal ini adalah badan usaha milik desa (BUMdesa), koperasi, dan usaha mikro kecil (UMK).


Beri petunjuk

Terkait kendala di daerah untuk pengadaan barang dan jasa, Kemendes PDTT memberikan petunjuk agar pelaku tidak perlu persyaratan yang rumit untuk ikut serta dalam kegiatan itu.

Bagi non-badan usaha (perorangan), syarat dokumen yang dibutuhkan sangat mudah, yaitu cukup KTP, NPWP pribadi, surat keterangan usaha , surat pernyataan non-PKP, dan rekening bank.
Program penataan pasar membutuhkan lebih banyak komponen dalam negeri untuk pengadaannya. ANTARA/ Ganet


Pemanfaatan toko daring mitra LKPP dilakukan agar tercipta iklim usaha yang sehat dan memberikan kesempatan yang seluas-luasnya kepada UKM daerah 3T untuk berpartisipasi dalam pengadaan pemerintah.

Sosialisasi ke daerah-daerah 3T terus digulirkan kepada aparatur sipil negara (ASN) agar memberikan kesadaran dan pemahaman mengenai perkembangan teknologi pengadaan barang dan jasa secara digital.

Sosialisasi juga diberikan kepada pelaku usaha yang selama ini telah menjadi penyedia yang telah dimanfaatkan oleh pemerintah daerah.

Mereka diberikan pelatihan untuk mendaftarkan usaha mereka di toko daring mitra LKPP. Mereka juga diarahkan bagaimana menampilkan produk dan jasa yang mereka tawarkan dengan ilustrasi foto dan gambar yang jelas dan bagus, serta dengan deskripsi yang lugas.

Para pelaku usaha juga diberikan bimbingan bagaimana menindaklanjuti permintaan harga, merespons permintaan negosiasi, dan memberikan layanan purnajual yang baik.

Pokja Penyerasian Pembangunan Daerah Khusus, Ditjen Percepatan Pembangunan Daerah Tertinggal berharap sosialisasi ini dapat diterapkan di 61 daerah tertinggal.

Setidaknya di setiap sosialisasi di daerah 3T melibatkan dinas pemerintah daerah dan organisasi perangkat daerah, badan usaha/pengusaha lokal, yang terdiri dari badan usaha milik desa (bumdes), koperasi, dan UKM.

Sosialisasi transformasi pengadaan barang dan jasa secara digital sudah barang tentu membawa keuntungan bagi pelaku UKM lokal karena mendapat kesempatan untuk berpartisipasi dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah.

Pengadaan barang dan jasa pemerintah secara digital tentunya memberikan manfaat pada berbagai pihak serta yang jelas prosesnya berjalan transparan alias tidak ada lagi penyedia dan pemberi kerja bertemu secara fisik, karena semuanya sudah diwadahi toko daring.

Seorang pelaku usaha mengatakan kehadiran toko daring dalam pengadaan barang dan jasa dapat berperan sebagai alat kontrol yang efektif dari setiap transaksi pengadaan barang/jasa di lingkungan pemerintah daerah.

Apalagi pengadaan barang dan jasa di daerah-daerah berasal dari dana APBN, sehingga dengan wadah ini pemerintah daerah tidak mengalami kesulitan karena pejabat yang berwenang bisa dengan mudah melaksanakannya.

Bahkan, tidak tertutup kemungkinan perusahaan-perusahaan yang menjadi mitra toko daring mendapatkan akses permodalan, setelah ikut terlibat dalam pengadaan barang dan jasa secara elektronik.

Kemendes PDDT mengawali sosialisasi pengadaan barang dan jasa secara elektronik dari Sorong, Papua, sebelum melanjutkan ke daerah lain.

Harapannya seluruh daerah 3T dapat menerapkan pengadaan barang dan jasa secara elektronik, sehingga pada akhirnya ikut menumbuhkan UKM dan pada akhirnya mendorong pertumbuhan ekonomi di daerahnya.
 

Editor: Masuki M. Astro
Copyright © ANTARA 2023