Salah satu bentuk pengelolaan terhadap BMN hulu migas adalah pemanfaatan dalam bentuk sewa dan pinjam pakai, yang dilakukan terhadap aset berupa tanah dan harta benda modal
Dumai, Riau, (ANTARA) - PT Pertamina Hulu Rokan (PHR) sejak alih kelola Wilayah Kerja (WK) Rokan di Riau dua tahun lalu, menyumbang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebanyak Rp76 miliar dari sektor pengelolaan aset Barang Milik Negara (BMN).

Pjs VP Legal Counsel PHR Ardhi Apriyanto menyatakan bahwa tidak serta merta BMN Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) yang masih belum optimal pemanfaatannya dapat disewa oleh pihak ketiga karena ada persyaratan. Optimalisasi manfaat tersebut tidak boleh mengganggu dan harus mendukung, langsung maupun tidak langsung, kegiatan hulu migas di WK Rokan dilakukan PHR.

"Salah satu bentuk pengelolaan terhadap BMN hulu migas adalah pemanfaatan dalam bentuk sewa dan pinjam pakai, yang dilakukan terhadap aset berupa tanah dan harta benda modal," kata Ardhi dalam keterangan di Dumai, Riau, Minggu.

Sejumlah pemanfaatan tanah di antaranya untuk pembangunan jaringan pipa oleh Pertagas, guna mengalihkan aliran produksi minyak Pertamina dari pipa lama ke pipa baru menuju Dumai.

Jumlah aset BMN tanah yang dikelola PHR berdasarkan neraca Laporan Keuangan Pemerintah Pusat 2021 Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) yakni seluas 50.837 ha atau setara Rp59,64 triliun.

Meski fungsi dasar aset BMN hulu migas mendukung penyelenggaraan kegiatan usaha hulu migas, namun penggunaan bisa lebih dioptimalkan dengan dimanfaatkan pihak lain untuk memperoleh PNBP. Selanjutnya pemanfaatan BMN juga ditujukan untuk mencegah penggunaan BMN oleh pihak lain tidak berwenang.

Sebagai Kontraktor KPA, nilai aset PHR sebesar itu tersebar di wilayah kerja seluas 6.200 kilometer persegi, atau lebih kurang 10 kali luas DKI Jakarta. Oleh karena itu diperlukan teknologi yang dapat memantau, menentukan letak lokasi serta memeriksa fisik aset dengan cepat dan akurat.

Sementara, Kepala Pusat Pengelolaan BMN Kementerian ESDM Sumartono mengatakan, KKKS wajib melakukan pengamanan atas BMN Hulu Migas, yaitu meliputi pengamanan administrasi, fisik dan hukum.

Pemanfaatan BMN ini menjadi tanggung jawab PHR sebagai kontraktor dari kuasa pengguna barang dengan memberikan konfirmasi dan rekomendasi kepada Pusat Pengelola Barang Milik Negara (PPBMN) Kementerian ESDM atas pengajuan rencana penggunaan BMN oleh pihak ketiga.

Mulai dari memastikan bahwa lokasi diusulkan berada dalam BMN, menghitung luasan, memastikan rencana pemanfaatan tidak akan mengganggu kegiatan usaha hulu Migas, hingga memastikan lahan tidak akan digunakan kebutuhan operasi.

Hasil rekomendasi tersebut kemudian dijadikan bahan pertimbangan oleh SKK Migas sebagai kuasa pengguna barang, PPBMN sebagai pengguna barang dan DJKN sebagai pengelola barang.


Baca juga: PHR terus tingkatkan produksi meski lapangan migas semakin tua
Baca juga: Pertamina: Teknologi AI dalam CCTV bantu tingkatkan keselamatan kerja

Pewarta: Bayu Agustari Adha/Abdul Razak
Editor: Faisal Yunianto
Copyright © ANTARA 2023