Kami mengunjungi pemanenan kayu dari hutan hak yang dimiliki oleh petani yang mengimplementasikan SVLK dengan sangat baik
Jakarta (ANTARA) - Delegasi Laos mengunjungi Malang dan Surabaya, Jawa Timur, untuk melihat penerapan Sistem Verifikasi Legalitas dan Kelestarian (SVLK) sebagai bahan pembelajaran bagi perbaikan sistem jaminan legalitas produk kayu di negara tersebut.

"Kami mengunjungi pemanenan kayu dari hutan hak yang dimiliki oleh petani yang mengimplementasikan SVLK dengan sangat baik," ujar Dirjen Departement of Forest Inspection, Ministry of Agriculture and Forestry Laos Khampone Mounlamai, yang memimpin delegasi Laos.

Impementasi SVLK tersebut, lanjutnya melalui keterangan tertulis di Jakarta, Senin, mulai dari tahapan logging sampai akhirnya kayu sampai ke pabrik hingga menjadi produk akhir.

Sementara itu salah satu yang menjadi perhatian Delegasi Laos saat berkunjung ke lapangan adalah soal penggunaan dokumen Deklarasi Kesesuaian Pemasok (DKP) dalam SVLK.

Dokumen ini diterbitkan secara mandiri dan penuh tanggung jawab oleh petani hutan rakyat atau industri kehutanan skala mikro.

Pemanfaatan DKP dalam SVLK memungkinkan petani hutan rakyat atau industri skala mikro memiliki akses pasar sehingga bisa mendukung kesejahteraannya.

DKP dalam SVLK mengacu kepada standar internasional ISO/IEC 17050. Industri yang membeli kayu dengan dokumen DKP wajib melakukan uji tuntas (Due Dilligence) dan akan diverifikasi oleh LPVI.

Delegasi Laos terdiri dari unsur pemerintah pusat (Kementerian Pertanian dan Kehutanan, Kementerian Perindustrian dan Commerce), pemerintah provinsi, LSM, dan pelaku usaha.

Presiden Asosiasi Furnitur Laos, Thongdam Syhamaya yang ikut dalam rombongan delegasi menyatakan, kunjungannya ke Jawa Timur sangat bermanfaat untuk pengembangan industri furnitur di Laos.

Menurut dia, SVLK Indonesia sangat kuat dengan banyak tahapan yang terstruktur, selain itu keterlibatan multi pihak ikut memperkuat SVLK.

Sementara itu Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Jawa Timur Jumadi menegaskan pihaknya berkomitmen penuh untuk penerapan SVLK agar hutan dikelola lestari.

Jumadi juga menyatakan memfasilitasi usaha kehutanan skala mikro agar bisa memenuhi ketentuan SVLK.

"Kami melalukan sosialisasi, pendampingan, dan fasilitasi sertifikasi SVLK kepada kelompok tani hutan rakyat, serta industri kecil dan menengah," katanya.

Sampai tahun 2023, ada 422 unit industri pengolahan kayu dan 90 kelompok tani hutan rakyat mencakup 85.400 petani yang telah memiliki sertifikat SVLK.

Baca juga: KLHK bagikan pengalaman bangun SVLK kepada delegasi Laos
Baca juga: Laos teruskan keketuaan, janji bangun ASEAN yang tangguh

Pewarta: Subagyo
Editor: Ahmad Wijaya
Copyright © ANTARA 2023