Kami selalu menuntut negara lain melindungi pekerja rumah tangga asal Indonesia, namun di dalam negeri sendiri belum ada aturan perlindungan atas PRT,"
Jakarta (ANTARA News) - Jaringan Nasional Advokasi Pekerja Rumah Tangga (JALA PRT) mendesak DPR segera mengesahkan Rancangan Undang-Undang Perlindungan PRT untuk memperkuat posisi Indonesia yang juga menuntut negara lain meningkatkan perlindungan terhadap TKI.

"Kami selalu menuntut negara lain melindungi pekerja rumah tangga asal Indonesia, namun di dalam negeri sendiri belum ada aturan perlindungan atas PRT," kata Ketua JALA PRT Lita Anggraini saat acara Dikusi RUU PRT bersama media massa di Auditotium Adhiyana, Wisma Antara, Jakarta, Jumat.

Ia mengatakan, saat ini PRT bekerja tanpa jaminan perlindungan atas hak-haknya sehingga rentan terhadap eksploitasi, dan menjadi korban dari kekerasan fisik, psikis, ekonomi dan sosial.

"Semua beban kerja domestik ditimpakan kepada PRT, jam kerja rata-rata 12--16 jam, tidak ada hari libur dan cuti serta minim akses bersosialisasi, sementara tenaga PRT sangat dibutuhkan," katanya.

Berdasarkan data JALA PRT, jumlah PRT pada 2009 mencapai sekitar 10 juta orang dan sebesar 67 persen dari rumah tangga dipekerjakan kelas menengah dan menengah atas.

Sementara itu, jumlah PRT migran Indonesia mencapai enam juta orang dengan 80 persen diantara merupakan perempuan.

"Selama ini, perjanjian PRT dengan majikan hanya secara lisan dan itu sama sekali tidak menjamin hak dan kesejahteraan PRT. Bertambahnya anggota keluarga serta perluasan area rumah tidak dibarengi dengan gaji serta upah PRT," katanya.

Karena itu, Lita menegaskan PRT membutuhkan payung hukum sebagai perlindungan dari negara, seperti yang tertera dalam Pasal 27 ayat (2).

Menurut dia, di tingkat nasional tidak ada perlindungan PRT, sementara Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dinilai tidak mengakomodasi PRT.

"Kami juga akan terus mensosialisasikan ini kepada masyarakat, selain mengajukan kepada pemerintah melalui Komisi IX DPR," katanya.(*)


Pewarta:
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2013