Jakarta (ANTARA News) - Komisi Pemberantasan Korupsi mengklaim bahwa penggeledahan di sejumlah ruangan Bank Indonesia terkait kasus korupsi fasilitas pendanaan jangka pendek (FPJP) dan penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik berguna untuk penyidikan kasus tersebut.

"Hasil penggeledahan ini sangat berguna bagi kualitas proses penyidikan yang tengah berlangsung untuk mengungkap lebih utuh kasus Century," kata Wakil Ketua Bambang Widjojanto melalui pesan singkatnya di Jakarta, Rabu.

Pada Senin (25/6) KPK menggeledah sejumlah ruangan di Bank Indonesia antara lain ruangan Bidang Pengawasan Moneter dan Bidang Perbankan.

"Penggeledahan dilakukan lebih dari 20 jam, setelah briefing selesai pukul 07.30 WIB di KPK, tim berangkat dan mulai bekerja ke BI pukul 09.00 WIB dan baru selesai hari ini, Rabu dinihari sekitar pukul 05.30 WIB," ungkap Bambang.

Ia juga menghargai kerja sama Gubernur BI Agus Martowardojo karena kerja sama dalam proses penggeledahan tersebut.

Pada hari Rabu, KPK juga memeriksa Direktur Eksekutif Departemen Riset Ekonomi dan Kebijakan Moneter (DKM) BI Dody Budi Waluyo untuk tersangka Budi Mulya.



Periksa pejabat BI

Dalam kasus ini, KPK sudah memeriksa mantan ketua Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK), Sri Mulyani Indrawati di Washington DC Amerika Serikat pada 30 April dan 1 Mei, Kepala Perwakilan BI di Amerika Serikat di Washington Wimboh Santoso serta mantan staf kedeputian BI Galoeh Andita Widorini di Australia.

KPK juga sudah memeriksa sejumlah pejabat BI seperti Deputi Gubernur BI Halim Alamsyah yang pernah menjabat sebagai Direktur Direktorat Penelitian dan Pengaturan Perbankan (DPNP) BI pada 2008, Kepala Kantor BI di Amerika Serikat Wimboh Santoso yang pada 2008 menjabat sebagai Kepala Biro Stabilitas Sistem Keuangan Bank Indonesia serta memeriksa Deputi Gubernur BI Halim Alamsyah yang sebelumnya menjabat sebagai direktur bidang Pengawasan BI.

KPK baru menetapkan mantan Deputi Bidang IV Pengelolaan Devisa Bank Indonesia Budi Mulya sebagai tersangka pada 7 Desember 2012, sementara mantan Deputi Bidang V Pengawasan BI Siti Chodijah Fajriah adalah orang yang dianggap dapat dimintai pertanggungjawaban hukum.

Budi Mulya dikenai pasal penyalahgunaan kewenangan dari pasal 3 Undang-undang No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah pada UU No 20 tahun 2001 tentang perbuatan menguntungkan diri sendiri.

Namun Bank Century diduga awalnya tidak memenuhi syarat untuk mendapat FPJP karena tidak memenuhi kriteria karena rasio kecukupan modal (CAR) yang hanya 2,02 persen.

Padahal, sesuai dengan aturan Nomor 10/26/PBI/2008 tanggal 30 Oktober 2008, syarat untuk mendapat bantuan itu adalah CAR harus 8 persen.

Audit Badan Pemeriksa Keuangan atas Century menyimpulkan adanya ketidaktegasan Bank Indonesia terhadap bank milik Robert Tantular tersebut karena diduga mengotak-atik peraturan yang dibuat sendiri agar Century bisa mendapat FPJP yaitu mengubah Peraturan Bank Indonesia No 10/26/PBI/2008 mengenai persyaratan pemberian FPJP dari semula dengan CAR 8 persen menjadi CAR positif.

BPK menduga perubahan ini hanya rekayasa agar Century mendapat fasilitas pinjaman itu karena menurut data BI, posisi CAR bank umum per 30 September 2008 berada di atas delapan persen, yaitu berkisar 10,39 - 476,34 persen dan satu-satunya bank yang CAR-nya di bawah delapan persen hanya Century.

BI akhirnya menyetujui pemberian FPJP kepada Century sebesar Rp502,07 miliar karena CAR Century sudah memenuhi syarat PBI; belakangan BI bahkan memberi tambahan FPJP Rp187,32 miliar sehingga total FPJP yang diberikan BI kepada Century sebesar Rp689 miliar.

Posisi CAR Century ternyata sudah negatif 3,53 bahkan sejak sebelum persetujuan FPJP artinya BPK menilai BI telah melanggar PBI No 10/30/PBI/2008 yang menyatakan bank yang dapat mengajukan FPJP adalah bank dengan CAR positif.

Selain itu jaminan FPJP Century hanya Rp467,99 miliar atau hanya 83 persen yang melanggar PBI No 10/30/PBI/2008 mengenai jaminan kredit.

(T.D017/B/A011/A011) 26-06-2013 12:20:46

Pewarta: Desca
Editor: Unggul Tri Ratomo
Copyright © ANTARA 2013