Jakarta (ANTARA) - Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) menerima kepulangan 101 Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang berangkat secara tidak resmi atau berstatus ilegal dari Uni Emirat Arab (UEA).

"Kita ingin ambil hikmahnya. Kalau melihat data mereka berangkat di atas lima tahun lalu, berangkat ke negara penempatan dan semua non prosedural," kata Kepala BP2MI Benny Rhamdani usai menerima kepulangan PMI dari UEA, di Jakarta, Senin.

Dari keseluruhan 101 PMI yang dipulangkan, 46 orang merupakan perempuan dan 55 orang adalah anak-anak-anak dari para PMI.

Kemudian 80 orang akan dipulangkan ke Jawa Barat dan 21 orang akan kembali ke Maluku dan juga Nusa Tenggara Barat (NTB), Lombok.

Ia mengatakan bahwa pemberangkatan secara ilegal sangat berpotensi menghadapi masalah-masalah yang terjadi di negara penempatan.

"Jika mereka berangkat dengan tidak resmi mereka berpotensi mengalami masalah-masalah di negara penempatan bahkan jika mereka kembali dengan keadaan selamat secara fisik itu masuk kategori yang beruntung," kata dia.

Baca juga: BP2MI minta komitmen bersama untuk tangkap oknum rekrutmen PMI ilegal
​​​​​​

Benny menjelaskan bahwa tidak sedikit PMI yang berangkat secara ilegal mengalami masalah kekerasan fisik, kekerasan seksual, pemutusan hubungan kerja secara sepihak, hingga diperjualbelikan dari majikan satu ke majikan lainnya.

Kepulangan PMI, kata dia, tidak terlepas dari kerja sama dengan Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI dan juga dari dinas provinsi yang menjemput langsung ke bandara dan mengatur langsung kepulangan para PMI.

Setelah kepulangan para PMI juga akan diberikan pemantauan kesehatan dan rehabilitasi sosial di daerah asalnya, kemudian juga memastikan identitasnya untuk dijamin oleh pemerintah daerah (pemda) khususnya terkait masa depan dari anak-anak yang dibawa oleh para PMI.

Berdasarkan data BP2MI pada periode Januari hingga Oktober 2023 terdapat penempatan PMI sebanyak 237.992 penempatan. Tercatat, pada Oktober penempatan sebanyak 22.011 penempatan, dari jumlah itu sektor formal masih mendominasi dengan 13.086 penempatan dan 8.925 merupakan penempatan sektor informal.

Pada Oktober juga tercatat, 66 persen atau 4.931 penempatan di dominasi oleh tiga provinsi yakni Jawa Timur dengan 4.931 penempatan, kemudian Jawa Barat dengan 4.840 penempatan dan Jawa tengah 4.777 penempatan.

BP2MI juga melaporkan selama periode Januari hingga Oktober 2023 terdapat 1451 aduan PMI yang berangkat secara non prosedural dan pengaduan pemberangkatan secara prosedural sebanyak 338 aduan. Untuk Oktober tercatat, 206 aduan pemberangkatan non prosedural dan pemberangkatan prosedural sebanyak 71 aduan.

Baca juga: BP2MI dorong PMI ilegal manfaatkan program pemulangan sukarela Korsel
Baca juga: Apjati dorong Kemnaker cabut izin perusahaan penempatan PMI ilegal

Pewarta: Erlangga Bregas Prakoso
Editor: Gilang Galiartha
Copyright © ANTARA 2023