Jakarta (ANTARA) -
Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya membuka layanan Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Keliling yang berkolaborasi dengan Dinas Pendapatan Daerah di Jakarta, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jadetabek), tersedia di 14 wilayah pada Selasa.
 
Berdasarkan informasi dari akun media sosial resmi TMC Polda Metro Jaya, layanan Samsat Keliling itu tersebar di beberapa titik sebagai berikut : 
 
1. Jakarta Pusat di halaman parkir Samsat Jakpus dan Lapangan Banteng pukul 08.00-14.00 WIB;
 
2. Jakarta Utara di halaman parkir Samsat Jakut dan Masjid Al-Musyawarah Kelapa Gading pukul 08.00-14.00 WIB;
 
3. Jakarta Barat di Mall Citraland pukul 09.00-14.00 WIB;
 
4. Jakarta Selatan di halaman parkir Samsat Jaksel dan Taman Makam Pahlawan (TMP) Kalibata pukul 08.00-15.00 WIB;
 
5. Jakarta Timur di halaman parkir Samsat Jaktim dan Pasar Induk Kramat Jati pukul 08.00-14.00 WIB;
 
6. Kota Tangerang di halaman Palem Semi Karawaci dan Perumnas Kecamatan Cibodas Karawaci pukul 08.00-14.00 WIB;
 
7. Ciledug di Rukan Fresh Market Green Lake City Ketapang Cipondoh Ciledug Pukul 09.00-12.00 WIB dan Giant Poris Gaga Batu Ceper pukul 09.00-14.00 WIB;
 
8. Serpong di halaman parkir Samsat Serpong pukul 08.00-14.00 WIB dan ITC BSD Serpong pukul 16.00-19.00 WIB;
 
9. Ciputat di kantor Kelurahan Pondok Betung Ciputat dan Pasar Gintung Ciputat Timur pukul 09.00-12.00 WIB;
 
10. Kelapa Dua di Pasar Intermoda dan Hal G Town House pukul 08.00-14.00 WIB;
 
11. Kota Bekasi di Danau Wisata Cipeucang Kota Bekasi pukul 08.00-12.00 WIB;
 
12. Kabupaten Bekasi di Pasar Bersih Cikarang Baru pukul 08.00-13.00 WIB;
 
13. Depok di halaman parkir Samsat Depok pukul 08.00-14.00 WIB dan Rumah Sakit Bhayangkara Brimob Kelapa Dua pukul 08.00-12.00 WIB;
 
14. Cinere di halaman parkir Samsat Cinere pukul 08.00-12.00 WIB.
 
Ada beberapa hal yang harus diperhatikan wajib pajak sebelum menyambangi gerai untuk membayar pajak kendaraan, antara lain memastikan kendaraan yang akan dibayar pajaknya tidak memiliki tunggakan pajak kendaraan bermotor lebih dari satu tahun.

Kemudian, pastikan untuk membawa beberapa dokumen yang diperlukan untuk melakukan pembayaran pajak kendaraan, seperti KTP, BPKB, dan STNK asli masing-masing disertai lampiran fotokopi.

Gerai Samsat Keliling ini hanya melayani pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB) tahunan. Sedangkan untuk perpanjangan STNK dan ganti pelat nomor kendaraan harus datang langsung ke kantor Samsat.

Baca juga: Senin, ini Samsat Keliling di Jadetabek

Pewarta: Syaiful Hakim
Editor: Edy Sujatmiko
Copyright © ANTARA 2023