Tercatat sampai dengan Oktober 2023, pajak pusat yang telah dibayar oleh PHR hampir mencapai Rp10 triliun
Jakarta (ANTARA) - PT Pertamina Hulu Rokan (PHR) Wilayah Kerja (WK) Rokan meraih Tax Award 2023 dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melalui Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jakarta Khusus.

"Kami merasa terhormat menerima penghargaan pajak bergengsi ini dari DJP Jakarta Khusus," kata Vice President Finance PHR Hendra A Ghifari melalui keterangan yang diterima di Jakarta, Rabu.

Penghargaan tersebut menyoroti komitmen PHR terhadap praktik bisnis yang bertanggung jawab dan etis serta dedikasinya dengan menjadikan PHR sebagai salah satu perusahaan pembayar pajak terbesar di Indonesia.

Tercatat sampai dengan Oktober 2023, pajak pusat yang telah dibayar oleh PHR hampir mencapai Rp10 triliun.

"Pengakuan ini merupakan bukti komitmen kami yang tak tergoyahkan terhadap praktik bisnis yang etis dan kekuatan finansial perusahaan serta kepatuhan terhadap peraturan perpajakan yang merupakan bukti lebih lanjut dari pengelolaan keuangan yang sehat dan komitmen terhadap tata kelola perusahaan yang baik," ujar Hendra.

Ia mengatakan penghargaan pajak tersebut juga mengakui catatan konsisten PHR dalam melakukan pembayaran pajak yang tepat waktu dan substansial.

"Yang di mana ini merupakan kali keduanya PHR menerima Tax Award yang pada sebelumnya diberikan di Sumatera, khususnya oleh KPP Bengkalis," ujar dia.

Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah DJP Jakarta Khusus Irawan menuturkan PHR merupakan salah satu wajib pajak yang diberikan penghargaan dari Kanwil DJP Jakarta Khusus pada 2023.

"Penghargaan ini diberikan sebagai apresiasi atas kontribusi pembayaran pajak dan atas kepatuhan dalam melakukan kewajiban pelaporan pajak di tahun 2023. Kami berharap tahun-tahun berikutnya pun PT Pertamina Hulu Rokan tetap menjadi wajib pajak yang patuh dan menjadi contoh baik di Indonesia," kata Irawan.

PHR menyebut penerimaan penghargaan pajak yang diterima tersebut semakin memperkuat posisi sebagai perusahaan yang konsisten memenuhi kebutuhan keuangan negara selain memenuhi kebutuhan energi nasional.

Selain itu, PHR juga menunjukkan komitmen untuk menjadi mitra yang berharga dalam pertumbuhan dan kesejahteraan Indonesia yang berkelanjutan.

Dengan kontribusi pembayaran pajak dari PHR, dapat membantu pemerintah dalam pemenuhan target penerimaan APBN dalam rangka pembiayaan pembangunan nasional.

PHR merupakan salah satu anak perusahaan PT Pertamina (Persero) yang bergerak dalam bidang usaha hulu minyak dan gas bumi di bawah Subholding Upstream PT Pertamina Hulu Energi (PHE). PHR berdiri sejak 20 Desember 2018 dan mendapatkan amanah dari Pemerintah Indonesia untuk mengelola WK Rokan sejak 9 Agustus 2021.

PHR melanjutkan pengelolaan WK Rokan selama 20 tahun, mulai 9 Agustus 2021 hingga 8 Agustus 2041.

Daerah operasi WK Rokan seluas sekitar 6.200 kilometer persegi (km2) berada di tujuh kabupaten/kota di Provinsi Riau. Terdapat 80 lapangan aktif dengan 11.300 sumur dan 35 stasiun pengumpul (gathering stations). WK Rokan memproduksi seperempat minyak mentah nasional atau sepertiga produksi Pertamina.

Baca juga: PHR Limau berdayakan wanita tani olah jeruk asam jadi bernilai ekonomi
Baca juga: PHR sumbang PNBP Rp76 miliar dari pengelolaan aset Barang Milik Negara
Baca juga: SKK Migas dan PHR komitmen menjaga kelestarian Gajah Sumatera

Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Kelik Dewanto
Copyright © ANTARA 2023