harus ada berita acara permintaan yang ditandatangani Panitia Pengawas
Jakarta (ANTARA) - Kepala Satpol PP DKI Jakarta Arifin menyebut kebijakan menurunkan alat peraga kampanye (APK) seperti baliho atau spanduk harus menyesuaikan dengan arahan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

"Soal penurunan APK itu  bukan inisiatif Satpol PP. Jadi ketika Bawaslu menemukan ada pelanggaran APK seperti dipasang di tempat yang dilarang,  maka bisa meminta bantuan kita untuk menurunkan," kata Arifin di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu.
 
Selain itu, Arifin menyebut pihaknya juga masih menunggu Bawaslu dan KPU untuk menentukan lokasi-lokasi  yang dilarang untuk dipasang APK.
 
"Nanti KPU yang menetapkan. Kita tunggu saja. Belum tahu lokasinya, nanti KPU yang menentukan. Kita serahkan ke penyelenggara Pemilu yakni KPU dan Bawaslu," ujar Arifin.

Mekanisme penurunan baliho ataupun spanduk kampanye, kata Arifin, akan mengacu kepada  permintaan Bawaslu atau KPU. Selain itu, proses pencopotan APK itu juga harus ada berita acara permintaan yang ditandatangani Panitia Pengawas (Panwas).
 
Arifin menegaskan sesuai kewenangan, Satpol PP DKI Jakarta dalam hal ini hanya bersifat membantu tugas-tugas penyelenggara Pemilu 2024.
 
Keputusan KPU Nomor 1621 Tahun 2023 tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Kampanye Pemilihan Umum menyebutkan jenis pemasangan APK berupa papan reklame elektronik (videotron) dan baliho itu diperuntukkan bagi pasangan capres-cawapres dan parpol peserta Pemilu 2024.
 
KPU akan memfasilitasi pemasangan APK pada baliho dan videotron masing-masing dua buah, meliputi pasangan capres-cawapres dan parpol peserta pemilu. Penyerahan materi dan desain APK dilakukan pada 13-23 November 2023.
 
Satpol PP DKI Jakarta melibatkan masyarakat untuk mewujudkan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 yang aman, tertib, dan damai.

Satpol PP DKI  telah membentuk wadah Masyarakat Peduli Ketentraman dan Ketertiban Umum (MPT) di masing-masing wilayah Jakarta yang di dalamnya beranggotakan relawan dengan tugas menjaga keamanan di lingkungan masing-masing.
 
Relawan tersebut sebelumnya sudah mendapat pembekalan sehingga harapannya mereka dapat menjadi agen perubahan (agent of change) untuk bisa mengedukasi masyarakat terkait peraturan yang berlaku.
Baca juga: Legislator ingatkan parpol patuhi aturan pasang alat peraga kampanye
Baca juga: Legislator desak Bawaslu DKI tertibkan pelanggar alat peraga kampanye
Baca juga: KPU DKI imbau peserta pemilu tidak pasang bahan kampanye di tembok

Pewarta: Siti Nurhaliza
Editor: Ganet Dirgantara
Copyright © ANTARA 2023