Nunukan (ANTARA News) - Pemerintah Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara, memperbolehkan tempat-tempat biliar tetap beraktivitas selama bulan suci Ramadhan 1434 Hijriyah.

Hal ini disampaikan Kepala Satpol PP Kabupaten Nunukan, Syafrudin, di Nunukan Sabtu, yang mengatakan sepanjang tidak melakukan kegiatan yang sifatnya perjudian atau menggunakan minuman keras (miras).

Menurut dia, sesuai instruksi Bupati Nunukan, Drs Basri tentang pelarangan tempat hiburan malam (THM) melakukan aktivitas selama bulan suci Ramadhan 1434 Hijriyah tidak menyinggung soal tempat biliar.

Jadi, lanjut dia, pada dasarnya tempat biliar tidak dilarang melakukan kegiatan karena merupakan tempat hiburan yang terbuka dan tidak mengganggu pelaksanaan bulan puasa.

"Sepanjang tidak melakukan kegiatan yang sifatnya perjudian atau minuman miras, maka tempat biliar tetap diperbolehkan beraktivitas selama bulan puasa," ujar Syafrudin.

Ia menegaskan, tetapi jika ada yang ditemukan melakukan hal-hal yang dilarang tersebut, maka tetap akan ditindak tegas dan dapat dicabut izin operasinya.

Namun sebelum memasuki bulan suci Ramadhan 1434 Hijriyah, dia mengatakan pengelola tempat biliar telah harus membuat surat pernyataan untuk tidak melakukan kegiatan yang dilarang seperti perjudian dan minuman miras.

Kepala Satpol PP Kabupaten Nunukan ini berjanji akan menempatkan anggotanya pada setiap tempat biliar selama H-1 sampai H+2 untuk memantau dan mengawasi.

"Kalau ada ditemukan bermain judi dengan bermain biliar maka akan ditindak tegas dengan mencabut izinnya (operasi)," janji Safrudin.

Pewarta: M Rusman
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2013