Tangerang (ANTARA) - Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Soekarno-Hatta (Soetta) Tangerang, Banten pada periode Januari hingga Desember 2023 telah memproses hukum terhadap enam warga negara asing (WNA) atas perkara dugaan tindak pidana keimigrasian.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Soeakrno-Hatta Subki Miuldi di Tangerang, Senin menyampaikan bahwa dari enam orang WNA tersebut, lima orang diantaranya telah inkrahct dan satu orang dalam tahap persidangan.

Adapun untuk rincian terhadap ke enam WNA yang ditindak hukum itu diantaranya seperti JP warga negara Sri Lanka yang kedapatan menggunakan paspor palsu pada 29 November 2022 di Terminal 3 kedatangan.

Tersangka JP, lanjut dia, ditetapkan telah melanggar Pasal 119 ayat (2) Undang-Undang No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian dengan divonis pidana selama satu tahun dan enam bulan serta pidana denda sebesar Rp150.000.000.

Kemudian, untuk tersangka kedua yaitu berinisial MK warga negara Bangladesh yang terbukti menggunakan visa Indonesia palsu pada 19 Maret 2023 di Terminal 2 kedatangan.

Tersangka MK ditetapkan melanggar Pasal 121 huruf b UU No. 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian dengan divonis pidana penjara selama satu tahun dan enam bulan dan Denda sebesar Rp50.000.000.

"Untuk tersangka ketiga itu berinisial MA warga Bangladesh, tersangka MA terbukti melanggar Pasal 121 huruf b UU No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Dan dia divonis dengan pidana penjara selama satu tahun dan enam bulan dan Denda sebesar Rp50.000.000," katanya.

Selanjutnya, dua tersangka lainnya berinisial OP dan OA warga negara Nigeria yang diketahui tidak memiliki dokumen perjalanan dan izin tinggal di Indonesia pada 19 Mei 2023 di Kecamatan Cengkareng, Jakarta Barat.

Mereka ditindak berdasarkan pelanggaran pada Pasal 119 ayat (1) UU No 6 tahun 2011 tentang
Keimigrasian dengan divonis pidana penjara selama satu tahun dan empat bulan serta pidana denda sebesar Rp50.000.000.

Sementara itu, untuk tersangka berinisial GA warga negara Italia, yang terbukti melakukan
tindak pidana penyelundupan manusia pada 29 November 2022. GA melanggar Pasal 120 ayat (2) Undang-Undang No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian juncto Pasal 53 KUHP dan/atau Pasal 119 ayat (2) juncto Pasal 55 KUHP dan/atau 56 KUHP.

Sebelumnya, GA diketahui telah membantu keberangkatkan WN Sri Lanka atas nama PJ dengan; (1) Memberikan identitas paspor untuk dipalsukan, (2) Pemesanan tiket, dan (3) Proses check-in. Keterlibatannya juga diperkuat dengan bukti CCTV yang menunjukkan tersangka berada di Terminal 3 Internasional Bandara Soekarno-Hatta untuk melakukan check-in.

"Perkara ini sudah P21 berdasarkan Surat Kepala Kejaksaan Negeri Kota Tangerang Nomor : B-4233/M.6.11/Eku.1/09/2023 tanggal 11 September 2023. Saat ini GA masih dalam tahap persidangan," ungkapnya.

"Atas capaian penyidikan keimigrasian di tahun ini merupakan wujud komitmen untuk memberantas kasus pelanggaran keimigrasian tuntas," tambahnya.
Baca juga: Imigrasi Soekarno-Hatta catat kedatangan WNA ke Indonesia melonjak
Baca juga: Gunakan pemindai wajah, Bandara Soetta perluas autogate keimigrasian
Baca juga: Imigrasi Soetta berlakukan penggunaan golden visa bagi WNA
Baca juga: Imigrasi Soetta amankan 11 warga negara Afrika


Selain capaian tersebut, kata Subeki, pihaknya juga berhasil memberikan tindakan administrasi keimigrasian (TAK) terhadap 199 WNA yang sudah dideportasi dan telah masuk dalam daftar tangkal.

"Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Soekarno-Hatta mengapresiasi seluruh stakehostak yang tergabung dalam Komunitas Bandara Soekarno-Hatta (KOMBATA), yang telah bersinergi dalam penegakan hukum keimigrasian," pungkasnya.

Pewarta: Azmi Syamsul Ma'arif
Editor: Guido Merung
Copyright © ANTARA 2023