Kami menduganya (dokumen KTP dipalsukan) di Kalimantan
Jakarta (ANTARA) - Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Utara menduga warga negara asing (WNA) asal China berinisial TN (43) memalsukan kartu tanda penduduk (KTP) seorang warga negara Indonesia yang lahir di Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan berinisial S. 

"Jadi tempat kelahiran di KTP tertulis Jeneponto, ini membuat kami curiga karena KTP WNA yang sudah naturalisasi biasanya masih menuliskan tempat lahir di negara sebelumnya," kata Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Utara Bong Bong Prakoso Napitupulu di Kelapa Gading, Jakarta Utara, Senin.

Proses pemalsuan dokumen tersebut diduga dilakukan setelah TN menerobos masuk ke Indonesia lewat jalur tidak resmi alias ilegal di wilayah Kalimantan.

"Kami menduganya (dokumen KTP dipalsukan) di Kalimantan, karena kami menemukan data perlintasan yang bersangkutan sebelumnya melintas masuk ke Kuching, Serawak, Malaysia yang itu berbatasan dengan Kalimantan," kata Bong Bong.

Dalam dokumen data perlintasan yang diterima awak media, TN tiba di Ibu Kota Negara Bagian Serawak, Malaysia pada 5 Maret 2023. Namun tidak ada data yang mencatatkan kapan TN ke luar Malaysia untuk masuk ke Indonesia.

Baca juga: Imigrasi Jakut fasilitasi tahanan asing cek kehamilan ke RS

Bong Bong mengatakan itu karena status penangkalan yang dibuat Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia terhadap TN masih aktif hingga seumur hidup yang bersangkutan.

Penangkalan seumur hidup karena yang bersangkutan merupakan eks-narapidana kasus narkotika dan pernah dijatuhi hukuman enam tahun penjara serta denda Rp1 miliar, subsider dua bulan, di Pengadilan Negeri Tangerang.

"Pada 30 Agustus 2022, TN dideportasi dan dilakukan penangkalan seumur hidup. Karena yang bersangkutan merupakan eks-narapidana kasus narkotika," kata Bong Bong.

Namun, petugas Seksi Intelijen dan Penindakan Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Utara tidak berhenti mengawasi keberadaan orang asing yang masuk ke wilayah Jakarta Utara.

Terlebih, ada motif yang bisa mendorong TN bersusah-payah masuk lagi ke Indonesia melintasi jalur yang tidak resmi.

Baca juga: Seorang WN China tunjukkan KTP orang lain saat didatangi Imigrasi

Bong Bong mengatakan pihaknya menemukan bukti-bukti yang menjelaskan bahwa TN memiliki jalinan asmara dengan seorang warga negara Indonesia.

"Jadi motif yang bersangkutan memaksa kembali ke Indonesia, sementara ini berdasarkan hasil pemeriksaan kami adalah untuk bertemu dengan suami (siri)-nya. Dan juga kami menemukan yang bersangkutan memiliki anak angkat yang masih berusia sekitar satu tahun. Jadi motifnya adalah untuk bertemu keluarga," kata dia.

Bong Bong mengatakan pihaknya hanya menindaklanjuti penyelidikan dan penyidikan terhadap tindak pidana keimigrasian berupa perlintasan secara ilegal yang dilakukan pemilik usaha salon kecantikan di Penjaringan, Jakarta Utara itu.

TN disangkakan telah melanggar Pasal 113 Undang-Undang Nomor 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian yaitu "Setiap orang yang dengan sengaja masuk atau ke luar wilayah Indonesia dengan tidak melalui pemeriksaan oleh pejabat keimigrasian di tempat pemeriksaan imigrasi dipidana dengan pidana penjara paling lama satu tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp100 juta."

Sedangkan ranah hukum lainnya seperti dalam pasal 263 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang mengatur dan menyatakan: "Setiap orang yang sengaja mengubah surat atau pemalsuan dokumen lainnya dengan maksud untuk meniup orang lain, akan diancam pidana penjara maksimal enam tahun" akan dikoordinasikan lebih lanjut penyelidikan dan penyidikan ke kepolisian.

Baca juga: Imigrasi ciduk buronan polisi China yang "love scamming" dari Jakarta

Pewarta: Abdu Faisal
Editor: Edy Sujatmiko
Copyright © ANTARA 2023