Jakarta (ANTARA) -
Tersangka pembunuhan empat anak yang merupakan orang tua dari empat anaknya di Jagakarsa, Panca D, mengakui sudah melakukan lima kali percobaan bunuh diri.
 
"Ternyata saya masih dikasih kehidupan, sangat menyesal sebenarnya, kenapa saya masih hidup saja sih, jadi saya maunya ikut bersama anak-anak," kata Panca D saat dikonfirmasi di Polres Jakarta Selatan, Kamis.
 
Selain itu, Panca mengungkapkan, membunuh anaknya lantaran cemburu pada istrinya, DM, karena memergoki sang istri diduga berselingkuh dengan pria lainnya melalui percakapan di media sosial (medsos).
 
"Lihat dari chat WhatsApp lalu saya sempet telepon itu lakinya, tak lama diblokir," ungkap Panca.
 
Dia menambahkan memergoki sang istri, DM, diduga berselingkuh dengan pria lain melalui pesan WhatsApp (WA). Isi percakapan (chat) tersebut layaknya pasangan suami-istri yang membuatnya sangat cemburu.
 
Baca juga: Polisi: Tulisan di lantai yang ada di TKP adalah darah pelaku
Baca juga: RS Polri observasi kejiwaan ayah pembunuh anak di Jagakarsa

 
Sejumlah barang bukti kasus pembunuhan empat orang anak di Jagakarsa diperlihatkan saat konferensi pers di Polres Metro Jakarta Selatan, Jakarta, Kamis (21/12/2023). ANTARA/Bayu Pratama Syahputra.
Dia juga sempat melakukan "hack" pada akun Instagram milik istrinya. Di situ, dia kembali mendapatkan temuan jika istrinya diduga berselingkuh dengan tiga pria lainnya lantaran terdapat percakapan istrinya dengan pria lainnya itu layaknya pasangan suami-istri.
 
"Di hari Minggu, saya 'hack' IG istri saya, baru saya lihat secara detail tak cuma satu orang saja, ada kisaran tiga orang yang seperti suami-istri," katanya.
 
Polres Metro Jakarta Selatan secara resmi melakukan penahanan terhadap Panca D, ayah yang membunuh empat anaknya di Jagakarsa, Jakarta Selatan dan tersangka kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) terhadap istrinya, D.
 
"Tertanggal 20 Desember 2023 resmi dilakukan penahanan 20 hari ke depan dan proses penanganannya segera kami limpahkan ke JPU," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Jakarta Selatan, AKBP Bintoro di Jakarta.
 
Bintoro mengungkapkan penahanan tersebut sudah berkoordinasi dengan pihak Rumah Sakit (RS) Polri Kramat Jati untuk memastikan kesehatan Panca D dan berdasarkan surat perintah penahanan Nomor 216.XII.2023 Reskrim Jaksel tertanggal 20 Desember 2023.
 
"Setelah dinyatakan sehat oleh pihak rumah sakit sehingga bisa dilaksanakan proses penahanan seperti biasanya," ungkap Bintoro.

Pewarta: Bayu Pratama Syahputra
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2023