Medan (ANTARA) - Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Utara(Sumut) menangkap pria berinisial AS (47) dan SB (40) berprofesi sebagai nelayan yang merupakan terduga pengedar narkotika jenis sabu-sabu seberat 10 kilogram.

"Kedua nelayan yang ditangkap itu berinisial AS dan SB warga Kecamatan Sei Keyang Barat, Kabupaten Asahan, Sumatera Utara," tutur Kepala Bidang Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi di Medan, Senin.

Ia mengatakan dua nelayan itu ditangkap bermula ketika personel Subdit 1 Direktorat (Dit) Narkoba Polda Sumut mendapat informasi adanya peredaran sabu di Dusun I, Desa Sei Serindan, Kecamatan Sei Kepayang Barat, Kabupaten Asahan pada Minggu (8/1).

"Dari informasi itu, personel menuju ke lokasi. Sesampai di sana, menangkap pelaku SB," ucapnya.

Kemudian, Hadi mengatakan personel melakukan pengembangan yang menangkap rekanan yakni AS dari hasil interogasi SB.

"Selanjutnya personel melakukan pencarian barang bukti yang didapati sabu-sabu sebanyak10 bungkus dengan berat 10 kilogram dari dalam sampan di pinggir Sungai Sei Serindan," ucap Hadi.

Dia melanjutkan berdasarkan keterangan awal ketika diperiksa, pelaku SB mengaku barang bukti itu miliknya dan sudah menerima uang transportasi sebesar Rp18 juta dari bandar yang identitas telah diketahui.

Hadi menambahkan, terhadap kedua pelaku bersama barang bukti sabu 10 kilogram telah dibawa ke kantor Ditnarkoba Polda Sumut untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

"Penyidik sudah mengetahui identitas bandar dan sedang mengembangkan para jaringan lainnya," kata Hadi.

Sebelumnya Polda Sumut menangkap pria berinisial DE alias WIS (41) warga Tanjungbalai yang terduga pemilik narkotika jenis sabu-sabu seberat 9 kilogram dan 20.000 butir pil ekstasi pada 28 Desember 2023.

Polda Sumut terus melakukan pemberantasan narkoba di antaranya melakukan penindakan dan melakukan rehabilitasi yang merupakan salah satu program prioritas.

Kabid Humas mengatakan pelabuhan maupun bandara juga diperketat pengawasannya untuk mengantisipasi masuknya narkoba.
Baca juga: PN Medan mulai adili pengedar ganja 1,9 kilogram asal Medan
Baca juga: Polda Sumut tangkap 1.888 tersangka kasus narkoba 

Baca juga: Polda Sumut gagalkan penyelundupan 45 kg sabu dari Malaysia

Pewarta: M. Sahbainy Nasution
Editor: Guido Merung
Copyright © ANTARA 2024