Jakarta (ANTARA) - Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen-PPPA) memastikan pendampingan terhadap 15 anak sekolah dasar yang menjadi korban dugaan pencabulan oleh oknum guru di D.I. Yogyakarta.

"Sedang ditindaklanjuti Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Provinsi Yogyakarta dengan DP3AP2KB)/Unit Pelaksana Teknis Perlindungan Perempuan dan Anak (UPT PPA) Kota Yogyakarta dan Komisi Perlindungan Anak Indonesia Daerah (KPAID) Kota Yogyakarta," kata Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak Kemen-PPPA Nahar saat dihubungi di Jakarta, Selasa.

DP3AP2KB adalah Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana.

Dia mengatakan tindak lanjut dilakukan melalui pendampingan pemeriksaan di Polresta Yogyakarta dan pada Rabu (10/1) akan ada rakor terkait penanganan kasus di Yogyakarta yang melibatkan Dinas Pendidikan dan pihak sekolah.

Baca juga: KemenPPPA : Anak tidak sekolah diprioritas asesmen cegah pekerja anak

Baca juga: Kementerian PPPA ajak lintas sektor dukung turunkan angka pekerja anak


"Rabu akan ada rakor penanganan kasus ini di Yogyakarta," kata dia.

Sebelumnya, sebanyak 15 anak di sekolah dasar swasta di Yogyakarta, diduga menjadi korban kekerasan seksual yang dilakukan oleh seorang oknum guru laki-laki berinisial NB (22).

Korban terdiri dari anak perempuan dan anak laki-laki dengan rentang usia 11 - 12 tahun.

Pelaku juga diduga melakukan kekerasan fisik kepada korban, memaksa korban menonton video porno, serta anak diajarkan cara memesan pekerja seks melalui aplikasi.

Pelaku merupakan guru mata pelajaran content creator di sekolah tersebut.*

Baca juga: KPPPA: Layanan SAPA 129 mudahkan akses lapor kekerasan perempuan anak

Baca juga: Guru ngaji pelaku kekerasan seksual diminta dikenakan pidana tambahan

Pewarta: Anita Permata Dewi
Editor: Erafzon Saptiyulda AS
Copyright © ANTARA 2024