Kesepakatan ini dapat lebih memperkenalkan masyarakat dengan pelayanan di Terminal Amplas.
Medan (ANTARA) - Dinas Perhubungan Provinsi Sumatera Utara (Dishub Sumut) melakukan kesepakatan dengan Forum Lalu Lintas Angkutan Jalan (FLLAJ) Provinsi Sumut terkait pengoptimalan penggunaan Terminal Amplas.

Kepala Dishub Sumut Agustinus Panjaitan, di Medan, Rabu, mengatakan pengoptimalan penggunaan Terminal Amplas untuk menertibkan lalu lintas serta memberikan kenyamanan dan aman bagi masyarakat yang menggunakan terminal tersebut.

"Tentu kita berharap ini akan semakin menertibkan lalu lintas, dan juga mengoptimalkan penggunaan terminal di mana lebih aman dan nyaman bagi penumpang," ujar Agustinus.

Ia mengatakan kesepakatan yang melibatkan unsur pemangku kebijakan terkait ini, melarang untuk menaikkan dan menurunkan penumpang di bahu jalan terkhusus di sepanjang Jalan Sisingamangaraja yang kerap terjadi.

"Kami sudah beberapa kali rapat dengan para stakeholder dan akhirnya sudah disepakati bahwa mulai hari ini, 10 Januari 2024 sudah tidak diperbolehkan lagi menaikturunkan penumpang di sepanjang Jalan Sisingamangaraja. Jadi kami imbau masyarakat juga memahami hal ini," kata dia pula.

Agustinus mengatakan pula, seluruh pemangku kebijakan mulai dari Dishub Kota Medan, Dishub Provinsi Sumut, Jasa Raharja, Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Sumut, Organisasi Angkutan Darat (Organda) serta Direktorat Lalu Lintas Polda Sumut telah menyepakati hal ini.

"Sudah ada kesepakatan dari semuanya termasuk para pengusaha. Jadi kita harapkan tidak ada lagi pool-pool yang beroperasi di sepanjang Jalan SM Raja serta dilarang menaikkan dan menurunkan penumpang di bahu jalan," katanya lagi.

Untuk itu, ia mengimbau masyarakat untuk menggunakan Terminal Amplas saat akan bepergian menggunakan transportasi umum antarkota antarprovinsi (AKAP) maupun antarkota dalam provinsi (AKDP).

"Kesepakatan ini dapat lebih memperkenalkan masyarakat dengan pelayanan di Terminal Amplas," katanya pula.

Direktur Lalu Lintas Polda Sumut Kombes Pol Muji Ediyanto mengatakan, per hari ini merupakan hari pertama larangan setelah kesepakatan bersama dengan Forum Lalu Lintas Angkutan Jalan (FLLAJ) Sumut

"Direktorat Lalu Lintas Polda Sumut mulai menilang sopir bus antarkota/provinsi maupun travel membandel yang tetap menaikkan dan menurunkan penumpang tidak di Terminal Terpadu Amplas," ujarnya lagi.
Baca juga: Presiden Jokowi dijadwalkan resmikan Terminal Amplas
Baca juga: Jokowi: Siapa mau naik bus jika terminal kotor dan banyak preman

Pewarta: Anggi Luthfi Panggabean
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2024