Jakarta (ANTARA) - Sejumlah warga memadati Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jakarta Barat untuk mengurus pindah lokasi memilih dalam Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) di hari terakhir pendaftaran pada Senin.

Ketua KPU Jakarta Barat Endang Istianti mengatakan bahwa pendaftaran DPTb hari terakhir dibuka hingga pukul 23.59 WIB, setelah sebelumnya dibuka hanya pada jam kerja, yakni pukul 16.00 WIB.

"Ya jadi pada hari ini sampai jam 23.59 WIB, mulai jam 08.00 WIB tadi," kaa Endang saat ditemui di lokasi pada Senin.

Endang mengatakan bahwa KPU Jakarta Barat (Jakbar) hari melayani pengurusan DPTb untuk sembilan kategori.Yakni bertugas di tempat lain dan menjalani rawat inap di rumah sakit atau fasilitas kesehatan.

Baca juga: H-30 pemungutan suara, sortir dan lipat surat suara capai 62,55 persen

Selain itu penyandang disabilitas yang dirawat di panti sosial atau rehabilitasi, menjalani rehabilitasi narkoba, menjadi tahanan rutan/lapas dan tugas belajar atau menempuh pendidikan. Lalu pindah domisili, tertimpa 
bencana alam, bekerja di luar domisili.

Pihaknya akan membuka periode pengurusan DPTb berikutnya pada tanggal 7 Februari, tetapi hanya khusus untuk empat kategori.

"Jadi pertama, yang bertugas di tempat lain nanti kita dibuktikan dengan surat tugas di kantornya pada hari H. Pada hari H bertugas di situ," katanya.

Kedua, menjalani rawat inap di rumah sakit. "Dibuktikan dengan surat ranap dari rumkitnya," kata Endang.

Baca juga: Kesbangpol Jakbar minta parpol optimalkan posko bersama Pemilu 2024

Warga memadati Kantor KPU Jakarta Barat untuk mengurus Daftar Pemilih Tambahan (DPTb), Senin (15/1/2024). ANTARA/Risky Syukur
Ketiga, lanjut dia, yakni sedang menjadi tahanan di rumah tahanan (rutan) atau lembaga pemasyarakatan (lapas). "Nanti dari kepala rutan atau lapasnya ada penerbitan surat," katanya.

Keempat, kata Endang, pemilih yang tertimpa bencana alam sehingga harus pindah. "Nanti ada surat keterangan dari pemerintah setempat," katanya.

Adapun syarat mengurus DPTb, kata Endang, adalah terdaftar sebagai Daftar Pemilih Tetap (DPT), membawa KTP dan dokumen pendukung.

"Yang pasti sudah terdaftar dalam DPT. Jadi cek di DPT 'online' di dpt.kpu.id. Kalau kita cek sudah terdaftar, maka yang kedua KTP-nya dan ketiga dok pendukung," katanya.

Baca juga: KPU Jakbar temukan ratusan surat suara rusak selama dua hari sortir

"Jadi kalau dia bekerja, sedang dirawat di rumah sakit, ada keterangan dari rumah sakit terkait," kata Endang.

Hingga Minggu (14/1), terdapat 9.000-an DPTb masuk ke Jakbar dan sekitar 12.000-an DPTb keluar dari Jakbar.

"Ini data bergerak ya, yang hari ini kita belum rekap. Kalau sampai kemarin itu yang masuk, yang datang ke Jakbar itu sekitar sembilan ribuan, yang keluar itu sekitar 12 ribuan," kata Endang.

Nomor antrean terakhir yang sudah diambil bernomor 368 pada pukul 14.40 WIB. "Nanti akan bertambah terus sampai malam (23.59 WIB)," kata Endang.
Baca juga: 243 ribu warga pindah identitas kependudukan sesuai domisili

Pewarta: Redemptus Elyonai Risky Syukur
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2024