kita musnahkan sesuai dengan prosedur tetap 
Jakarta (ANTARA) - Kejaksaan Negeri Jakarta Barat (Kejari Jakbar) memusnahkan berbagai jenis barang bukti yang berasal dari penanganan perkara periode Agustus-Desember 2023, Rabu.

  Kepala Kejari Jakbar Hendri Antoro mengatakan  barang bukti yang dimusnahkan tersebut sekitar 7,5 killogram narkotika, uang palsu, senjata tajam, dan barang bukti rampasan lainnya merupakan tanggung jawab pihaknya kepada publik atas perintah undang-undang.

  "Ada narkotika, ada barang bukti dari kriminal umum, senjata tajam, kemudian ada uang palsu, narkotika dengan segala turunannya yang kita musnahkan sesuai dengan prosedur tetap  (protap)," kata Kepala Kejari Jakbar, Hendri Antoro dalam jumpa pers di Jakarta, Rabu.

  Hendri mengatakan bahwa sejumlah barang bukti yang dimusnahkan merupakan barang rampasan dari 152 perkara kriminal umum dan 194 perkara narkotika.

  "Jadi total perkaranya itu kriminal umum 152 perkara, narkotika 194 perkara. Itu jumlahnya. Dari perkara-perkara ini yang sudah inkrah (berkekuatan hukum tetap) sepanjang 2023," kata Hendri.

  Barang bukti hasil perampasan tersebut, lanjut Hendri, merupakan penyisihan dari barang bukti yang sudah dimusnahkan penyidik Kejari Jakbar sebelumnya.

  "Ini hasil penyisihan saja dari total yang sudah dimusnahkan oleh bapak penyidik sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang ada," ujar Hendri.

  Sementara untuk tahun 2024, kata Hendri, belum ada perkara yang selesai dieksekusi.

  "Kalau 2024 tentu karena ini masih tanggal di awal betul, belum ada perkara 2024 yang selesai dieksekusi. Ini semuanya sisa di pelaksanaan 2023," kata Hendri.

 
Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Barat (Kejari Jakbar) , Hendri Antoro dalam jumpa pers pemusnahan berbagai jenis barang bukti dari penanganan perkara periode Agustus-Desember 2023, Rabu (17/1/2024). ANTARA/Risky Syukur

 
  Ia menegaskan semua perkara mesti selesaikan, baik untuk pelaku dan barang bukti yang berhasil diamankan.

  "Bahwa semua perkara harus ada akhirnya (ending). Untuk terpidana sudah dilakukan eksekusi pidana badannya. Nah ini untuk barang bukti yang sudah dirampas ini sebagai ending dari barang bukti yang ada," kata Hendri.

Pewarta: Redemptus Elyonai Risky Syukur
Editor: Ganet Dirgantara
Copyright © ANTARA 2024