sebanyak 3.736 kendaraan dikenakan berita acara penindakan tilang (BAP) dan sebanyak  725 kendaraan dihentikan operasinya
Jakarta (ANTARA) - Suku Dinas Perhubungan Jakarta Barat (Sudinhub Jakbar) berhasil menjaring sebanyak 28.988 kendaraan yang melanggar perda sepanjang 2023.

Kepala Seksi Pengendalian dan Operasional Sudin Perhubungan Jakarta Barat, Afandi Nofrisal mengatakan angka tersebut meningkat dibanding tahun 2022 yang mencapai 20.431 kendaraan.

"Penertiban kendaraan itu kegiatan rutin yang dilakukan petugas seksi pengendalian dan operasional Sudin Dishub Jakarta Barat setiap hari untuk menciptakan tertib lalu lintas," kata Afanfi di Jakarta, Rabu.

Afandi merinci dari 28.988 kendaraan yang terjaring operasi sebanyak 3.736 kendaraan dikenakan berita acara penindakan tilang (BAP) dan sebanyak  725 kendaraan dihentikan operasinya.

"Terus operasi cabut pentil (OCP) kendaraan roda dua 14.575, kendaraan roda tiga 85, kendaraan roda empat 418, parkir derek 4.068, BAP petugas Kepolisian 5.259, dan angkut jaring 122 kendaraan," tutur Afandi.

Lebih lanjut, Afandi mengatakan bahwa semua kendaraan yang terjaring operasi yang tersebar di delapan kecamatan dilakukan dalam kegiatan operasi Lintas Jaya, operasi parkir liar, dan OCP inisiatif petugas.

"Ada juga respons laporan masyarakat via sistem cepat respons masyarakat (CRM)," kata Afandi.

Afandi mengklaim bahwa penertiban kendaraan dilakukan dengan cara yang lebih humanis dan persuasif.

"Demi memberikan perhatian meningkatkan penanganan yang mengganggu kelancaran arus lalulintas dalam pelaksanaan pembangunan dan pengembangan transportasi berkeselamatan, nyaman, dan lancar," kata Afandi.
Baca juga: Sudinhub Jakbar minta RSUD Cengkareng sediakan lokasi bagi PKL
Baca juga: Sudinhub Jakbar rekayasa lalin RSUD Cengkareng mulai 23 Oktober
Baca juga: Sudinhub Jakbar minta kelurahan cegah parkir liar


Pewarta: Redemptus Elyonai Risky Syukur
Editor: Ganet Dirgantara
Copyright © ANTARA 2024