Kabupaten Bekasi (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Bekasi, Jawa Barat menggandeng pihak swasta guna mewujudkan pembangunan instalasi pengolahan sampah di area kawasan industri sebagai salah satu upaya penanganan darurat sampah di daerah itu.

Penjabat Bupati Bekasi Dani Ramdan mengatakan instalasi pengolahan sampah yang akan dibangun di kawasan industri Jababeka berkapasitas sangat besar, sehingga perlu dukungan bersama.

"Kami memandang ini bisa dikembangkan menjadi kerja sama. Karena pemerintah daerah juga menghadapi persoalan kapasitas pengolahan yang masih sangat terbatas. Kita sudah bahas bagaimana memadukan dua kepentingan ini untuk kemajuan bersama," katanya di Cikarang, Jumat.

Dia mengaku pemerintah daerah bersama pihak Jababeka saat ini masih mencari formula kerja sama yang tepat untuk merealisasikan pembangunan instalasi olah sampah tersebut.

"Biasanya lazim kita gunakan KPBU (Kerja sama Pemerintah dengan Badan Usaha) tetapi proses konsep ini biasanya cukup lama dan panjang. Mungkin kita coba dengan investasi di sektor swasta murni ataupun melalui bantuan pemerintah pusat," katanya.

Baca juga: Bantul alokasikan anggaran Rp20 miliar bangun TPST di Sedayu

Baca juga: Menteri PUPR targetkan IPAL dan TPST di IKN beroperasi Agustus 2024

Baca juga: Bappeda seleksi calon investor pembangunan tahap dua TPPAS Lulut Nambo


Dani menekankan, melalui skema kerja sama nanti Pemkab Bekasi mengambil kebijakan yang bersifat jangka pendek dengan harapan mampu menyelesaikan masalah dengan cepat, termasuk persoalan kelebihan kapasitas di Tempat Pembuangan Akhir Burangkeng milik pemerintah daerah setempat.

"Sehingga nantinya bisa dikembangkan sesuai kebutuhan serta dinamika yang berkembang di masyarakat," ucap dia.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bekasi Syafri Donny Sirait mengatakan rencana pembangunan instalasi pengolahan sampah dari Jababeka selaras dengan program pemerintah daerah menyiapkan rancangan peraturan daerah tentang limbah dan sampah yang akan dibahas tahun ini bersama DPRD Kabupaten Bekasi.

"Rencana bersama Jababeka ini selaras dengan regulasi yang sedang kita buat. Karena nanti apabila Raperda sudah disetujui oleh DPRD, kita akan wajibkan setiap kawasan industri memiliki instalasi pengolahan sampah," kata dia.

Baca juga: DPRD DKI dukung warga giatkan daur ulang untuk kendalikan sampah

Baca juga: DLH Sumbar motivasi daerah untuk olah sampah jadi barang ekonomi


Pewarta: Pradita Kurniawan Syah
Editor: Riza Mulyadi
Copyright © ANTARA 2024