Mereka sudah melapor ke Bawaslu dan nanti akan memediasi penyelesaian sengketa ini
Bengkulu (ANTARA News) - Sebanyak lima orang calon anggota legislatif DPRD Provinsi Bengkulu menggugat keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) tentang Daftar Calon Tetap (DCT) yang ditetapkan pada Kamis (22/8).

"Ada lima orang yang menyampaikan gugatan tentang penetapan DCT dan kami siap menghadapi gugatan para caleg," kata Komisioner KPU Provinsi Bengkulu Zainan Sagiman di Bengkulu, Senin.

Ia mengatakan lima orang caleg yang menggugat keputusan KPU tersebut yakni Ali Berti, Anwar Hamid, Sasriponi, Okti Fitriani dan Tarmizi Usuludin.

Para caleg tersebut dinyatakan tidak lolos dalam DCT sebab sejumlah persyaratan tidak terpenuhi. "Mereka sudah melapor ke Bawaslu dan nanti akan memediasi penyelesaian sengketa ini," katanya.

Jika di tingkat Bawaslu tidak dicapai kesepakatan, maka caleg dapat melanjutkan gugatan ke tingkat Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara.

Menurutnya, jika gugatan para caleg tersebut dimenangkan di tingkat PTUN maka KPU wajib mencantumkan nama caleg yang bersangkutan di DCT. "Begitu juga sebaliknya, kalau gugatan ditolak di PTUN maka keputusan KPU tentang DCT tidak berubah," tambahnya.

Sagiman mengatakan seluruh gugatan para caleg terhadap DCT diharapkan tuntas pada November 2013, agar KPU dapat melanjutkan ke tahapan Pemilu yakni pengadaan logistik.

"Selain DCT, pada November 2013, daftar pemilih tetap juga diharapkan tidak ada masalah sehingga pengadaan logistik dapat segera diproses," tambahnya.

KPU telah memplenokan DCT tingkat DPRD Provinsi Bengkulu dengan jumlah caleg sebanyak 520 orang.

Pewarta: Helti Marini Sipayung
Editor: Fitri Supratiwi
Copyright © ANTARA 2013