LPS dan MA telah berkomitmen untuk tetap bersinergi memberikan perlindungan dan kepastian hukum bagi masyarakat khususnya nasabah
Jakarta (ANTARA) - Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) memperkuat kerja sama dengan Mahkamah Agung (MA) guna lebih efektif menangani berbagai kasus sengketa likuidasi.

Kerja sama tersebut merupakan salah satu mandat dari UU P2SK di mana salah satu isinya adalah LPS memiliki urgensi untuk melakukan pengaturan lebih lanjut khususnya terhadap kewenangan mengadili sengketa terkait LPS oleh peradilan di bawah MA, dalam hal ini melalui Pengadilan Niaga.

“LPS dan MA telah berkomitmen untuk tetap bersinergi memberikan perlindungan dan kepastian hukum bagi masyarakat khususnya nasabah Indonesia, LPS bersama dengan MA juga berkomitmen untuk terus melakukan upaya permintaan tanggung jawab terhadap pihak-pihak yang menyebabkan kerugian pada bank dan mengakibatkan bank menjadi gagal dan ditutup,” kata Ketua Dewan Komisioner LPS Purbaya Yudhi Sadewa dalam keterangan resmi di Jakarta, Kamis.

Untuk menindaklanjuti hal tersebut, LPS dan MA menggelar diskusi kelompok terpumpun (FGD) tentang Penyusunan Rancangan Peraturan Mahkamah Agung (Raperma) Penyelesaian Sengketa Likuidasi.

​​​​Kegiatan tersebut bertujuan antara lain membahas penyusunan Rancangan Peraturan Mahkamah Agung terkait penyelesaian sengketa likuidasi berdasarkan ketentuan Pasal 50A dan 50B Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) pada 23 - 24 Januari 2024.

Dalam kesempatan tersebut, Purbaya juga mengemukakan berbagai hal mengenai penambahan kewenangan LPS dalam UU P2SK. Baik LPS maupun MA berpandangan masih diperlukan pengaturan lebih lanjut mengenai mekanisme upaya hukum atas keberatan nasabah yang simpanannya dinyatakan tidak layak bayar dan mekanisme penanganan sengketa dalam proses likuidasi bank di Pengadilan Niaga guna memberikan kepastian hukum bagi masyarakat.

Selain itu, pertemuan tersebut dilakukan guna menyusun mekanisme atau ketentuan upaya hukum atas keberatan nasabah yang simpanannya dinyatakan tidak layak bayar dan mekanisme penanganan sengketa dalam proses likuidasi bank di Pengadilan Niaga.

Mahkamah Agung RI kemudian membentuk Kelompok Kerja Penyusunan Peraturan MA tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Bank dan Perusahaan Asuransi Serta Syariah Dalam Proses Likuidasi Pada Pengadilan Niaga.

FGD tersebut kemudian dilanjutkan dengan penyusunan Raperma Penyelesaian Sengketa Likuidasi oleh Tim Teknis yang beranggotakan perwakilan MA dan perwakilan LPS.

Baca juga: LPS: Persiapan Program Penjaminan Polis asuransi capai 35 persen
Baca juga: Presiden: "groundbreaking" Kantor LPS di IKN tingkatkan kepercayaan
Baca juga: LPS: Penyaluran kredit ke industri pariwisata capai Rp128,2 triliun

Pewarta: Bayu Saputra
Editor: Faisal Yunianto
Copyright © ANTARA 2024