Jadi kita berusaha mencegah terjadinya keresahan di masyarakat
Jakarta (ANTARA) - Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan LPS telah membayarkan klaim penjaminan kepada para nasabah bank gagal atau bangkrut sebesar Rp329,2 miliar pada 2023.

"Hingga saat ini, LPS telah membayarkan klaim penjaminan kepada para nasabah bank gagal sebesar Rp329,2 miliar atau 92,6 persen dari total simpanan bank gagal tersebut sebesar Rp355,4 miliar, ini yang di tahun 2023," kata Purbaya dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa.

Sementara pada awal 2024 hingga saat ini, LPS mengatakan ada beberapa bank gagal, dan sedang dalam proses untuk pembayaran klaim penjaminan.

"Jadi kita berusaha mencegah terjadinya keresahan di masyarakat. Jangan sampai mereka bilang dikasih ke LPS, kok uangnya nggak keluar-keluar, jangan-jangan LPS ngak punya duit. Padahal kita kan kaya duitnya banyak," tuturnya.

Di awal 2024, sudah ada dua BPR yang bangkrut yakni BPR Wijaya Kusuma pada 4 Januari 2024 dan BPRS Mojo Artho Kota pada 26 Januari 2024.

Purbaya menuturkan LPS memastikan akan membayarkan seluruh klaim penjaminan simpanan para nasabah bank gagal sehingga masyarakat tidak perlu khawatir.

"Jadi kita selalu menjaga supaya masyarakat di perbankan tenang bahwa uangnya betul-betul terjamin. Jadi kami tahu kalau kami terlambat sedikit saja, mereka sudah ribut jangan-jangan penjaminannya tipu-tipu, tidak, kami pastikan tidak seperti itu," tuturnya.

Ia mengatakan dalam 18 tahun terakhir, rata-rata memang terdapat tujuh hingga delapan BPR yang bangkrut setiap tahunnya.

Sebelumnya, Lembaga Penjamin Simpanan mencatatkan total aset yang menembus Rp210 triliun. Menurut Direktur Eksekutif Klaim dan Resolusi Bank LPS  Suwandi, angka ini mengalami pertumbuhan 12,25 persen dibandingkan tahun 2022 tercatat sebesar Rp187,09 triliun.

"Total uang kita Rp210 triliun, dengan modal awal Rp4 triliun, kemudian asetnya sekitar Rp195 triliun," kata Suwandi dalam Media Workshop, di Bandung, Jawa Barat, Kamis (9/11/2023).

Suwandi menjelaskan, aset milik LPS dapat disumbangkan ke dalam Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), namun dengan syarat bahwa aset tersebut setara dengan 2,5 persen total simpanan seluruh industri perbankan.


Baca juga: LPS jamin 99,94 persen dari total rekening nasabah bank umum
Baca juga: KSSK: Sektor perbankan RI tercatat solid sepanjang 2023
Baca juga: LPS prediksi masih akan ada BPR yang bangkrut pada 2024

Pewarta: Martha Herlinawati Simanjuntak
Editor: Faisal Yunianto
Copyright © ANTARA 2024