Jakarta (ANTARA) - Kementerian Perhubungan bersama kementerian/lembaga lain menyiapkan posisi Delegasi Republik Indonesia jelang Sidang Sub-Committe on Pollution Prevention and Response (PPR) ke-11 yang akan berlangsung 19-23 Februari 2024 di Markas Besar Organisasi Maritim Internasional (IMO), London Inggris Raya.

Menjelang itu, Kemenhub pada 6-7 Februari 2024 mengadakan pertemuan di Bogor, Jawa Barat, membahas penyiapan posisi Delegasi Republik Indonesia yang akan mengikuti sidang dimaksud.

“PPR membahas beragam isu-isu teknis dan operasional terkait pencegahan pencemaran dan perlindungan lingkungan maritim atas perintah dari MEPC atau atas permintaan MSC,” kata Direktur Perkapalan dan Kepelautan, Kementerian Perhubungan, Hartanto dalam keterangan di Jakarta, Selasa.

Dikatakan sebagaimana telah diamanatkan oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB), penegakan kedaulatan negara di bidang perlindungan lingkungan maritim di Indonesia harus menjadi perhatian setiap pemangku kepentingan, tidak hanya di lingkungan Kementerian Perhubungan namun juga Kementerian/Lembaga lainnya yang berkepentingan dengan pelestarian lingkungan laut dan segala sumber dayanya.

PPR  adalah pertemuan di bawah Marine Environment Protection Committee (MEPC), yang merupakan komite terbesar kedua IMO setelah Maritime Safety Committee (MSC), memiliki kewenangan untuk mempertimbangkan hal-hal terkait pencegahan dan pengawasan terhadap pencemaran lingkungan maritim.

Khususnya yang terkait dengan adopsi atau perubahan terhadap konvensi-konvensi dan peraturan lainnya serta tindakan-tindakan yang memastikan penegakan Konvensi dan peraturan tersebut.

Adapun isu-isu yang dibahas antara lain meliputi pencegahan dan pengendalian pencemaran lingkungan laut dari kapal dan kegiatan-kegiatan maritim lainnya yang berkaitan, kebutuhan kapal yang aman dan ramah lingkungan.

Juga evaluasi keamanan dan bahaya pencemaran dari bahan-bahan cair dalam bentuk curah yang diangkut oleh kapal, pengendalian dan manajemen organisme akuatik berbahaya dalam air ballas dan sedimen kapal, biofouling, serta kesiapsiagaan, tanggapan, dan kerja sama penanggulangan pencemaran minyak dan bahan berbahaya beracun.

Selama ini Indonesia senantiasa memanfaatkan forum PPR IMO dalam kapasitasnya tidak hanya sebagai negara anggota, tetapi juga statusnya sebagai anggota Dewan IMO Kategori C untuk menyuarakan kepentingan nasional mengenai aspek kemaritiman.

"Khususnya terkait perlindungan lingkungan maritim. Hal ini tentu memerlukan dukungan dari semua pemangku kepentingan," kata Hartanto.

Kasubdit Pencegahan Pencemaran dan Manajemen Keselamatan Kapal dan Perlindungan Lingkungan di Perairan, Capt. Miftakhul Hadi mengungkapkan bahwa Sidang PPR ke-11 ini akan membahas sebanyak 18 agenda dengan 12 (dua belas) Agenda Besar.

“Persidangan akan terbagi dalam Kelompok Teknis, Kelompok Kerja, dan Kelompok Penyusunan dengan waktu pembahasan paralel yang akan mendiskusikan 5 (lima) hal antara lain 1 (satu) Kelompok Teknis membahas Evaluasi Keselamatan dan Bahaya Polusi Bahan Kimia, 3 (tiga) Kelompok Kerja membahas Keamanan Hayati Laut, Polusi Udara dari Kapal dan Limbah Sampah Plastik dari Kapal, serta 1 (satu) Kelompok Penyusunan membahas Respons terhadap Polusi,” kata Miftakhul.

Sebagai informasi, rapat persiapan dihadiri oleh peserta yang terdiri dari perwakilan dari Kementerian Perhubungan, serta berbagai Kementerian/Lembaga yang berkaitan dengan perlindungan lingkungan maritim seperti Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi.

Lalu, Kementerian Luar Negeri, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, Badan Riset dan Inovasi Nasional, Biro Klasifikasi Indonesia, Fakultas Hukum Universitas Airlangga, dan DPP INSA, serta Ikatan Perusahaan Industri Kapal dan Lepas Pantai Indonesia (Iperindo).


 

Pewarta: Ahmad Wijaya
Editor: Nurul Aulia Badar
Copyright © ANTARA 2024