Situbondo (ANTARA) - Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Situbondo Wawan Setiawan menyatakan kehadiran Bupati Situbondo Karna Suswandi di acara senam "gemoy" dan menyampaikan orasi beberapa hari lalu sudah sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

"Saat hadir di acara senam 'gemoy'' serta menyampaikan orasi saat itu hari Minggu (4/2) adalah hari libur. Jadi, sebenarnya tidak perlu izin cuti. Cukup pemberitahuan ke Kementerian Dalam Negeri melalui Gubernur Jatim, dan tembusannya ke Bawaslu dan KPU," kata Sekda Wawan di Situbondo, Jawa Timur, Jumat.

Ia menyampaikan bahwa kehadiran bupati ke acara senam "gemoy" dan melakukan orasi wajar karena jabatan politik, dan kampanye yang dilakukan Bupati Karna Suswandi dilaksanakan pada hari libur.

Merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 32 tahun 2018 tentang tata cara pengunduran diri dalam pencalonan anggota DPR, DPD, DPRD, presiden dan wakil presiden, dan permintaan izin dalam pencalonan presiden dan wakil presiden serta cuti dalam pelaksanaan kampanye pemilihan umum.

"Yang mana di pasal 36 ayat 2 diatur hari libur merupakan hari bebas untuk melakukan kampanye pemilihan umum di luar ketentuan cuti. Artinya bahwa di luar hari libur ada kewajiban kepala daerah itu untuk melakukan cuti kalau ikut dalam kampanye. Tetapi pada hari libur tidak diperlukan untuk mengajukan cuti seperti," kata Sekda Wawan.

Termasuk pada hari ini, katanya, Bupati Situbondo Karna Suswandi bersama dengan Wakil Bupati Nyai Khoirani juga hadir ke Surabaya, acara yang sama, kampanye pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 02 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.

Pada 4 Februari lalu, ribuan orang simpatisan dan pendukung calon presiden dan wakil presiden nomor urut 2 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka senam "gemoy" bersama di Jalan Hasan Assegaf, Kelurahan Dawuhan, Kabupaten Situbondo.

Bupati Situbondo Karna Suswandi hadir dalam acara kampanye Prabowo-Gibran yang dikemas senam "gemoy" bersama itu, dan juga turut menyampaikan orasi.

KPU RI telah menetapkan peserta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres) 2024, yakni pasangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar nomor urut 1, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka nomor urut 2, dan Ganjar Pranowo-Mahfud Md nomor urut 3.

Setelah masa kampanye mulai 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024, masa tenang pada tanggal 11-13 Februari. Selang sehari, 14 Februari 2024, pemungutan suara pileg, termasuk Pemilu Anggota DPD RI, bersamaan dengan Pilpres 2024.

Pewarta: Novi Husdinariyanto
Editor: Edy M Yakub
Copyright © ANTARA 2024