Jakarta (ANTARA News) - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Adnan Pandu Praja menyarankan Bank Mutiara melapor ke Badan Kehormatan Dewan Perwakilan Rakyat (BK DPR) bila merasa dirugikan anggota parlemen.

"Saya sarankan agar mereka melaporkan ke BK DPR karena menyangkut oknum yang menurut saya belum tentu sikap parlemen secara keseluruhan, lebih kepada oknum," kata Adnan di gedung KPK Jakarta, Selasa.

Kemarin, pengacara Bank Mutiara Mahendradatta mendatangi KPK untuk berkonsultasi mengenai tersebarnya berita yang menyatakan Bank Mutiara akan membayar investor-investor PT Antaboga Delta Sekuritas Indonesia.

"Kami mau konsultasi kalau saja (permintaan ganti rugi) ini diteruskan, Bank century membayar atau dipaksa membayar investor Antaboga padahal sesuai dengan UU perbankan sesuai dengan aturan yang berlaku tidak ada celah untuk bisa dikatakan korupsi atau tidak," kata Mahendradatta.

Adnan membenarkan Bank Mutiara mengeluhkan telah dirugikan oleh sikap perlemen.

"Mereka (parlemen) yang mau menjual Bank Mutiara agar kembali Rp6,7 triliun tapi di sisi lain parlemen terkesan memaksa agar Bank Mutiara membayar kepada pemegang sertifikat Antaboga yang tidak ada hubungannya dengan Bank Mutiara," ungkap Adnan.

Adnan melihat oknum dalam parlemen itu bisa saja mempengaruhi melebihi porsinya sebagai anggota DPR, tetapi ia ingin agar kerugian negara tetap dapat dikembalikan.

"Jangan sampai KPK dalam posisi yang menjadi sulit ketika BPK nanti kemudian menyatakan kerugian negara, posisi itu yang harus dijaga KPK, kasusnya seperti ketika menteri BUMN membuat upaya penyelamatan tapi BPK bilang itu adalah kerugian negara," jelas Adnan.

Dalam kasus Century, KPK baru menetapkan mantan Deputi Bidang IV Pengelolaan Devisa Bank Indonesia Budi Mulya sebagai tersangka pada 7 Desember 2012, sementara mantan Deputi Bidang V Pengawasan BI Siti Chodijah Fajriah adalah orang yang dianggap dapat dimintai pertanggungjawaban hukum.

Budi Mulya dikenai pasal penyalahgunaan kewenangan tentang perbuatan menguntungkan diri sendiri.

Bank Century mendapatkan dana talangan hingga Rp6,7 triliun pada 2008 meski tidak memenuhi kriteria rasio kecukupan modal (CAR) yang hanya 2,02 persen padahal berdasarkan aturan batas CAR untuk mendapatkan FPJP adalah 8 persen.

Pewarta: Desca Lidya Natalia
Editor: Jafar M Sidik
Copyright © ANTARA 2013