Berapa tenaga kerja lokal yang akan dibutuhkan oleh investor, misalnya kebutuhan investor berapa orang dan disesuaikan dengan kesempatan investasi masuk
Surabaya, Jatim (ANTARA) - DPRD Kota Surabaya, Jawa Timur, mengharapkan pemerintah kota (pemkot) setempat menjamin investasi yang masuk, mampu dibarengi perluasan ketersediaan lapangan pekerjaan bagi masyarakat.

Wakil Ketua DPRD Kota Surabaya Reni Astuti di Surabaya, Jatim, Kamis, mengatakan pemkot harus bisa menakar jumlah lapangan pekerjaan yang dibutuhkan oleh masyarakat.

"Berapa tenaga kerja lokal yang akan dibutuhkan oleh investor, misalnya kebutuhan investor berapa orang dan disesuaikan dengan kesempatan investasi masuk," katanya.

Pemetaan kebutuhan lapangan pekerjaan, kata dia, harus dilakukan secara bertahap dengan mengacu pada potensi jumlah investor yang akan menanamkan modal di Surabaya.

"Jika tidak ada hitungan rinci, maka dikhawatirkan laju investasi tak bisa memberikan dampak signifikan bagi masyarakat setempat," ujar Reni.

Apalagi, lanjut dia, pada 2024, pemkot melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Surabaya menetapkan target investasi Rp40 triliun. Sedangkan, di tahun 2023 capaian investasi mencapai Rp37,5 triliun.

"Kemudian kesempatan kerja ini apa saja, mengacu target di 2023, pemerintah kota itu harus tahu nilai yang masuk itu dari bidang apa saja kemudian, lokasinya di mana, keahlian, dan tenaga teknis yang dibutuhkan seperti apa. Ini yang harus diketahui," ujarnya.

Reni menyatakan terkait kesiapan sumber daya manusia (SDM), maka DPMPTSP harus memperkuat sinergi dengan Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) dalam melaksanakan kegiatan pelatihan untuk mengetahui kemampuan yang dimiliki oleh masyarakat.

"Tujuan investasi pertumbuhan ekonomi, maka dari itu harus dilakukan secara sungguh-sungguh dan detail juga," katanya.

Reni juga meminta Pemkot Surabaya memastikan bahwa setiap perusahaan yang menanamkan modal harus memprioritaskan tenaga kerja dari wilayah setempat.

"Jadi harus ada berapa persen yang diserap dari Surabaya, jangan sampai tidak menyentuh. Harus ada peraturan daerah tentang tenaga kerja lokal," tuturnya.

Baca juga: DPRD harap Pemkot bantu biaya pendidikan anak almarhum Ketua KPPS
Baca juga: Ketua DPRD Surabaya: Asisten muda wali kota harus jadi solusi pemuda
Baca juga: Pimpinan DPRD Surabaya kawal IWS rancangan dua pelajar dapatkan HAKI

Pewarta: Willi Irawan/Ananto Pradana
Editor: Kelik Dewanto
Copyright © ANTARA 2024