Dukungan pengguna Bittime merupakan penyemangat kami untuk terus memberikan sumbangsih kepada negara
Jakarta (ANTARA) -
Direktur Kepatuhan PT Utama Aset Digital Indonesia (Bittime) Sera Purba mengatakan perusahaan di bidang teknologi blockchain dan aset kripto berkontribusi positif kepada negara melalui setoran pajak.

Salah satunya, tercermin dari Bittime yang meraih penghargaan sebagai Wajib Pajak yang Berkontribusi Besar dalam Pembayaran Pajak dari Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Jakarta Mampang Prapatan.

"Terima kasih kepada pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan, yang senantiasa mendukung dan memberikan apresiasi kepada perusahaan di bidang teknologi blockchain serta aset kripto," ujar Sera di Jakarta, Senin.

Sera menyebut capaian dan penghargaan ini terwujud atas kinerja segenap karyawan dan dukungan masyarakat pengguna, yang merupakan salah satu kekuatan utama perseroan untuk terus maju.

“Dukungan pengguna Bittime merupakan penyemangat kami untuk terus memberikan sumbangsih kepada negara,” ujar Sera.

Baca juga: Bittime: Pasar kripto akan rebound pasca-rilis Fed dan jelang halving

Baca juga: Bittime berharap pajak kripto kompetitif demi pertumbuhan industri


Kepala Seksi Pengawasan IV KPP Pratama Jakarta Mampang Prapatan Niesa Maulida menyebutkan pemberian penghargaan ini sebagai apresiasi atas capaian perusahaan terhadap penerimaan negara.

“Penghargaan yang kami berikan kepada Bittime adalah salah satu bukti bahwa industri blockchain dan aset kripto mampu memberikan kontribusi kepada negara. Dengan melihat potensi tersebut kami berharap apa yang telah dicapai Bittime dapat terus ditingkatkan dan diikuti perusahaan lain di bidang blockchain dan aset kripto,” ujar Niesa.

Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan mencatat pemerintah telah mengumpulkan pajak aset kripto senilai Rp467,27 miliar hingga akhir 2023, dimana aturan pajak kripto mulai dibayarkan dan dilaporkan pada Juni 2022.

Aturan pajak aset kripto diatur melalui Peraturan Menteri Keuangan (Permenkeu) Republik Indonesia Nomor 68/PMK.03/2022 yang berlaku sejak 1 Mei 2022, yang mengatur tentang Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penghasilan (PPh) atas transaksi perdagangan aset kripto.

Baca juga: Bittime : Musim altcoin akan tingkatkan transaksi pasar kripto

Baca juga: Pasar kripto akan tumbuh seiring persetujuan ETF Bitcoin

Pewarta: Muhammad Heriyanto
Editor: Agus Salim
Copyright © ANTARA 2024