Jakarta (ANTARA) - Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak menyebut bahwa upaya implementasi pembentukan Rumah Perlindungan Pekerja Perempuan (RP3) di tempat kerja diperkirakan lebih sulit diterapkan pada perusahaan lokal.

"Justru tantangan yang cukup berat itu adalah perusahaan lokal," kata Asisten Deputi Perlindungan Hak Perempuan Pekerja dan Tindak Pidana Perdagangan Orang KemenPPPA, Prijadi Santoso di Jakarta, Senin.   

Sementara berbeda dengan perusahaan lokal, menurut Prijadi Santoso, perusahaan-perusahaan multinasional biasanya memiliki komitmen perusahaan sehingga mereka lebih mudah untuk diadvokasi.

Pembentukan RP3 di tempat kerja adalah implementasi dari Peraturan Menteri PPPA Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 1 Tahun 2020 Tentang Penyediaan Rumah Perlindungan Pekerja Perempuan di Tempat Kerja sebagai bentuk pemenuhan hak pekerja perempuan dalam rangka memberikan perlindungan dan meningkatkan produktivitas kerja.

"Tujuannya (RP3) adalah untuk mendekatkan layanan. Selama ini ketika ada perempuan pekerja yang mengalami kekerasan, mereka bingung mau (lapor) ke mana. Kalau langsung hubungi ke Pengawas Ketenagakerjaan juga tidak tahu (alur pelaporan), atau lapor di perusahaan itu sendiri juga takut, maka di sinilah (RP3) tempatnya," kata Prijadi Santoso.

Pihaknya menambahkan ada enam provinsi yang menjadi proyek uji coba dari pembangunan RP3, di antaranya, Kepulauan Riau, Sumatra Selatan, Banten, DKI Jakarta, Jawa Barat, dan Jawa Timur.

Hingga tahun 2023, tercatat ada 10 perusahaan di DKI Jakarta dan Jawa Barat yang telah membangun RP3.

"Jadi tahun 2023, kami lakukan di 10 perusahaan untuk pembangunan RP3. Yang paling siap sampai saat ini itu di Jakarta sama di Subang," kata Prijadi Santoso.

Rumah Perlindungan Pekerja Perempuan (RP3) yang dibangun di Subang, Jawa Barat, rencananya akan diresmikan langsung oleh Menteri PPPA Bintang Puspayoga pada Jumat (1/3) mendatang.

Baca juga: KemenPPPA: 72 perusahaan komitmen bentuk RP3

Baca juga: Peserta Pemilu 2024 diminta jadikan isu PRT masuk agenda politik

Baca juga: KemenPPPA: RUU PPRT lengkapi perundang-undangan lindungi perempuan

Pewarta: Anita Permata Dewi
Editor: Nurul Hayat
Copyright © ANTARA 2024