Jakarta (ANTARA) - Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) menyebut bahwa sebanyak 72 perusahaan berkomitmen untuk membentuk dan menyediakan Rumah Perlindungan Pekerja Perempuan (RP3) di tempat kerja.

"Itu jumlah perusahaan yang sudah komitmen. Kemudian, dari 72 itu kami seleksi lagi yang benar-benar siap dan sesuai dengan kemampuan kami juga," kata Asisten Deputi Perlindungan Hak Perempuan Pekerja dan Tindak Pidana Perdagangan Orang KemenPPPA, Prijadi Santoso dalam media talk di Jakarta, Senin.

Baca juga: Organisasi perempuan desak RUU PPRT menjadi inisiatif DPR

Pembentukan RP3 di tempat kerja ini adalah implementasi dari Peraturan Menteri PPPA Nomor 1 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 1 Tahun 2020 tentang Penyediaan Rumah Perlindungan Pekerja Perempuan di Tempat Kerja sebagai bentuk pemenuhan hak pekerja perempuan dalam rangka memberikan perlindungan dan meningkatkan produktivitas kerja.

"Bagaimana mengupayakan perlindungan di tempat kerja. Perlindungan ini, mulai dari mencegah dan menanganinya. Sehingga, di perusahaan maupun instansi pemerintah yang memiliki pekerja perempuan, diharapkan bisa dibentuk RP3," kata Prijadi Santoso.

Hingga tahun 2023, tercatat ada 10 perusahaan yang telah membangun RP3.

Penerapan RP3 ini di DKI Jakarta dan Jawa Barat. Untuk di Jawa Barat, RP3 sudah ada di Bogor, Bekasi dan Subang.

Baca juga: Menteri PPPA resmikan rumah perlindungan pekerja perempuan di Bintan

Baca juga: KPPPA luncurkan Rumah Perlindungan Pekerja Perempuan


"Jadi, tahun 2023, kami lakukan di 10 perusahaan untuk pembangunan RP3. Yang paling siap dan untuk perkembangan terkini itu di Jakarta sama di Subang," kata Prijadi Santoso.

Ia menambahkan ada enam provinsi yang menjadi proyek uji coba dari pembangunan RP3, di antaranya Kepulauan Riau, Sumatra Selatan, Banten, DKI Jakarta, Jawa Barat, dan Jawa Timur.

Pewarta: Anita Permata Dewi
Editor: Endang Sukarelawati
Copyright © ANTARA 2024