Menhut sudah membohongi masyarakat Batam, karena tidak memasukkan hasil padu serasi yang dibentuknya dan pemerintah daerah,"
Batam (ANTARA News) - Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI Gusti Farid menuding pejabat di lingkungan Kementerian Kehutanan telah membohongi warga Batam dengan tidak memasukan hasil "padu serasi" dalam Surat Keputusan Menhut 463/2013.

"Menhut sudah membohongi masyarakat Batam, karena tidak memasukkan hasil 'padu serasi' yang dibentuknya dan pemerintah daerah," kata anggota Komite II DPD RI dalam rapat dengar pendapat Komite II DPD di Batam, Kamis.

Padahal, kata dia, "padu serasi" yang dilakukan tim sudah memakan banyak biaya, termasuk dari APBD.

Penetapan wilayah hutan lindung dalam SK Menhut sangat berbeda dengan hasil tim terpadu. Dalam SK Menhut, sebagian wilayah Batam adalah hutan lindung, padahal itu tidak direkomendasikan oleh tim terpadu.

Anggota Komite II yang lain, Djasarmen Purba mengatakan SK Menhut tidak konsisten Misalnya saja pada wilayah Tiban Kampung, yang dalam SK diusulkan DPCLS. Padahal iu sudah dilakukan pada 2006 dan disetujui oleh DPR RI.

"Tiban Kampung itu sudah disetujui DPR pada 2006, tapi SK mengulang lagi jadi hijau, harus rekomendasi lagi," kata dia.

Di tempat yang sama, Direktur Perencanaan Kawasan Hutan, Ditjen Planologi Kehutanan Kementerian Kehutanan Masyhud mengakui hasil rekomendasi tim terpadu berbeda dengan SK Menhut.

"Yang dihasilkan tim terpadu sifatnya `scientific`, dan itu bunyinya rekomendasi, dan itu menjadi acuan dalam menetapkan SK," kata dia.

Namun, dalam menetapkan SK, Menteri Kehutanan lebih berpatok dengan UU yang ditetapkan saat Batam dan kepulauan Riau masih menjadi bagian dari Provinsi Riau. Dalam UU itu sebagian besar Batam adalah hutan lindung dan wilayah konservasi.

Menurut dia, sebenarnya Menteri menyetujui alih fungsi hutan lindung yang diajukan pemerintah daerah, namun untuk itu wewenang berada di DPR RI, bukan pada kementerian.

"Ada DPCLS, dan itu juga sudah diajukan Pemerintah Provinsi," kata dia.
(Y011/M019)

Pewarta: Jannatun Naim
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2013