Jakarta (ANTARA) - Dokter Spesialis Telinga Hidung Tenggorokan dari Rumah Sakit Pusat Infeksi (RSPI) Sulianti Saroso, dr Kartika Hajarani mengimbau kepada masyarakat untuk menggunakan penyuara telinga (earphone) dengan metode 60-60 sesuai anjuran Organisasi kesehatan Dunia (WHO).

Dalam diskusi tentang kesehatan telinga yang diikuti secara daring di Jakarta, Rabu, Kartika mengatakan WHO telah menganjurkan penggunaan penyuara telinga dengan waktu maksimal 60 menit, dan volume maksimal 60 persen untuk tetap menjaga kesehatan telinga.

"Tidak baik ya untuk kita mendengarkan menggunakan earphone, apalagi kalau sekarang kan mungkin (banyak pekerjaan dilakukan melalui) zoom ya, bisa lama nih menggunakan headset earphone. 60 persen maksimal dari volume dan juga 60 menit atau satu jam," katanya.

Kartika menjelaskan anjuran tersebut bermaksud untuk menjaga rumah siput yang berada di dalam telinga, agar tidak mudah sakit, yang dapat mengakibatkan turunnya kualitas pendengaran.

Meskipun saat ini telah ditemukan berbagai teknologi pendengaran, ia mengatakan saat ini teknologi tersebut masih terbilang cukup mahal dan bersifat invasif.

"Itu (alat bantu dengar) jadi pilihan lainnya, tapi kan tentunya itu sebaiknya nanti ya, sebaiknya memang pendengaran kita ini yang kita jaga, sehingga nanti bisa untuk investasi jangka panjang di saat kita usia lanjut nanti," ucapnya.

Baca juga: Spesialis THT: Segera ke dokter THT bila mengalami tuli mendadak

Baca juga: Ini kata Dokter THT penyebab telinga berdengung 


Untuk itu, Kartika menganjurkan kepada masyarakat, terutama yang bekerja di lokasi bising dan kerap menggunakan penutup telinga seperti lokasi proyek atau site, pabrik, tambang, dan lain sebagainya untuk rutin melakukan pemeriksaan kesehatan pendengaran.

Masyarakat, kata dia, dapat melakukan deteksi dini gangguan pendengaran di rumah sakit yang menyediakan alat audiometri, untuk dapat mengetahui kesehatan pendengarannya, dan menghindari risiko adanya gangguan tuli mendadak atau sudden deafness.

Selain itu, ia juga mengimbau masyarakat untuk tidak membersihkan telinga menggunakan korek kuping atau cotton buds, karena berisiko dapat mendorong kotoran ke dalam telinga, sehingga mengakibatkan penyumbatan pada telinga.

Menurut Kartika, kotoran telinga tidak perlu dibersihkan sampai ke dalam dengan menggunakan korek kuping, karena kotoran telinga bersifat akan tumbuh ke luar, sehingga lebih baik untuk dibersihkan saat sudah terlihat saat mandi atau wudu.

Untuk itu, ia mengimbau kepada masyarakat untuk senantiasa menjaga kesehatan telinga, dengan tidak sembarang membersihkan telinga, dan segera memeriksakan telinga ke dokter THT bila ditemukan gangguan.

Baca juga: Dokter ingatkan masyarakat deteksi gangguan pendengaran sejak dini

Pewarta: Sean Muhamad
Editor: Riza Mulyadi
Copyright © ANTARA 2024