Medan (ANTARA) - Sekretariat DPRD Sumatera Utara(Sumut) menyurati DPD PDI Perjuangan Sumut perihal pengusulan Pergantian Antar Waktu (PAW) dan pergantian Ketua DPRD Sumut atas meninggalnya Baskami Ginting.

Sekretaris Dewan DPRD Sumut Zulkifli mengatakan bahwa sifat surat yang disampaikan itu hanyalah melaporkan sehingga partai tersebut secepatnya mengusulkan pengganti dari Baskami Ginting yang telah meninggal dunia.

"Surat itu bernomor : 210/06/8/Sekr.DPRD/XII/2024 itu juga ditembuskan kepada Ketua Umum PDI Perjuangan, Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Pj Gubernur Sumut dan Pimpinan DPRD Sumut," ujarnya di Medan, Kamis.

Semenjak ditinggal Baskami Ginting, saat ini, kata dia, tugas-tugas Ketua DPRD Sumut dilaksanakan sementara oleh Wakil Ketua DPRD atau sesuai Pasal 36 ayat 2 huruf a Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2018.

"Untuk pergantian Ketua DPRD Sumut, kalau dari lembaga kita paling hanya menyampaikan ke DPD Partai PDIP Sumut, atau melaporkan lah, karena meninggal dunia. Jadi harapan kita cepat lah diusulkan," kata dia.

"Berdasarkan pasal 39 pengganti Ketua DPRD yang berhenti harus dari partai politik yang sama dan diusulkan partai politik yang diumumkan dalam rapat paripurna," tambahnya.

Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sumut Baskami Ginting meninggal dunia pada Rabu (7/2/2024) di usia 64 tahun.

Drs. Baskami Ginting lahir 14 Desember 1959 adalah seorang politisi dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) yang menjabat sebagai Ketua DPRD Sumatera Utara periode 2019-2024.

Pada tahun 2010, Baskami Ginting juga pernah maju sebagai calon wakil wali kota Binjai mendampingi Zefri Januar Pribadi sebagai Calon Wali Kota. Pasangan ini maju bersama delapan pasangan calon lainnya untuk memperebutkan 173.662 suara.
Baca juga: Ketua DPRD Sumut Baskami Ginting meninggal dunia

Pewarta: Anggi Luthfi Panggabean
Editor: Guido Merung
Copyright © ANTARA 2024