Jakarta (ANTARA) - Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak memastikan pendampingan terhadap SR (17) dan ER (14), dua anak perempuan yang menjadi korban perundungan remaja di Kota Batam, Kepulauan Riau.

"TKP di Batam dan sudah dalam penanganan kepolisian dan UPTD PPA (Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan Dan Anak) Kota Batam," kata Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak KemenPPPA Nahar saat dihubungi di Jakarta, Senin.

Korban mengalami perundungan yang dilakukan oleh empat pelaku yang terdiri atas seorang perempuan dewasa berinisial NU (18), dan tiga anak perempuan berinisial RSS (14), M (15), dan AK (14).

Para pelaku merupakan teman korban.

Perundungan dilakukan karena pelaku merasa kesal kepada korban yang diduga mengambil barang milik pelaku. Selain itu, pelaku juga sakit hati karena korban menjelek-jelekkan pelaku.

Dalam penanganan kasus ini, UPTD PPA Kota Batam telah melakukan koordinasi dengan Polresta Balerang dan telah melakukan penjangkauan kepada korban.

Baca juga: Psikolog tekankan pentingnya komunikasi orang tua-anak cegah bullying

Baca juga: Polisi tetapkan empat tersangka dalam kasus perundungan di Serpong


Pada Senin (4/3), UPTD PPA Kota Batam akan melakukan asesmen sosial dan akan menjadwalkan layanan psikologi pada korban.

"Tim SAPA 129 KemenPPPA akan terus berkoordinasi dengan UPTD PPA terkait proses pendampingan dan pelayanan yang diberikan pada korban," kata Nahar.

Selain itu, pihaknya juga terus memantau proses hukum yang saat ini masih berjalan di Polresta Balerang, Batam.

Sebelumnya, rekaman video perundungan ini beredar di media sosial.

Perundungan diduga terjadi pada Rabu (28/2), yang membuat korban mengalami luka di tangan, leher, kepala, wajah, dan punggung.

Selanjutnya pada Jumat (1/3), polisi mengamankan empat pelaku.

Baca juga: Komisi X minta Kemendikbudristek bentuk satgas cegah perundungan

Baca juga: Polresta Malang Kota selidiki dugaan perundungan pelajar SMP

Pewarta: Anita Permata Dewi
Editor: Riza Mulyadi
Copyright © ANTARA 2024